Site icon MalutPost.com

Pembelaan Ditolak JPU, Hakim PN Ternate Bakal Vonis Kristian Pekan Depan

Terdakwa Kristian saat mengikuti sidang (Iwan/malutpost.co)

Ternate, malutpost.com — Pembelaan atau pledoi dari terdakwa Kristian Wuisan dalam dugaan kasus proyek bersama mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), ditolak mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dalam sidang, Senin (13/5/2024).

“Kami tetap pada dakwaan kami, sebagaimana yang tertera dalam berkas dakwaan JPU KPK dengan tuntutan 2,10 tahun penjara dan denda 50 juta,”tegas JPU KPK, Andi Lesmana kepada Majelis Hakim pasca mendengar pledoi dari Hendra Karianga selaku Penasehat Hukum (PH) Kristian Wuisan.

Dalam pembacaan pledoi, Hendra Karianga meminta Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon dan empat hakim anggota, yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo agar menjatuhkan putusan kepada Kristian Wuisan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa pada dakwaan pertama maupun kedua.

Hendra Karianga bahkan meminta majelis hakim supaya membebaskan terdakwa Kristian Wuisan dari pidana denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

Selain itu, majelis hakim diminta supaya membebaskan terdakwa Kristian Wuisan dari tahanan setelah putusan nanti dibaca dan dilaksanakan.

Meminta majelis hakim memulihkan hak terdakwa Kristian Wuisan dari segala kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.

Baca halaman selanjutnya…

Pihak PH bahkan meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti surat slip pengiriman uang pinjaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara kepada terdakwa. Alasan dari tim hukum karena bukti slip itu tidak mempunyai relevansi dengan perkara yang dituduhkan kepada terdakwa.

Hendra Karianga juga menyampaikan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan kliennya dalam putusan nanti. Untuk hal yang bisa meringankan hukuman terhadap terdakwa karena berlaku sopan selama persidangan. Terdakwa juga memberikan keterangan yang jujur dan berterus terang selama persidangan.

Hukuman terhadap terdakwa bisa ringan karena belum pernah dihukum. Terdakwa masih mempunyai tanggungan 8 orang anak dan 1 seorang istri. Terdakwa juga menyesal karena dianggap sudah berbuat baik menyumbang untuk kepentingan sosial malah harus dihukum.

“Kami PH terdakwa dan keluarganya dengan segala rendah hati meminta majelis hakim menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya,”pinta Hendra.

Setelah mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa dan tanggapan JPU KPK RI, sidang terhadap terdakwa Kristian Wuisan , sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate langsung ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon. Sidang baru akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Mei dengan agenda pembacaan putusan.(one/aji)

Exit mobile version