Pembelaan Ditolak JPU, Hakim PN Ternate Bakal Vonis Kristian Pekan Depan

Terdakwa Kristian saat mengikuti sidang (Iwan/malutpost.co)

Ternate, malutpost.com -- Pembelaan atau pledoi dari terdakwa Kristian Wuisan dalam dugaan kasus proyek bersama mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), ditolak mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dalam sidang, Senin (13/5/2024).

"Kami tetap pada dakwaan kami, sebagaimana yang tertera dalam berkas dakwaan JPU KPK dengan tuntutan 2,10 tahun penjara dan denda 50 juta,"tegas JPU KPK, Andi Lesmana kepada Majelis Hakim pasca mendengar pledoi dari Hendra Karianga selaku Penasehat Hukum (PH) Kristian Wuisan.

Dalam pembacaan pledoi, Hendra Karianga meminta Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon dan empat hakim anggota, yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo agar menjatuhkan putusan kepada Kristian Wuisan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa pada dakwaan pertama maupun kedua.

Hendra Karianga bahkan meminta majelis hakim supaya membebaskan terdakwa Kristian Wuisan dari pidana denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

Selain itu, majelis hakim diminta supaya membebaskan terdakwa Kristian Wuisan dari tahanan setelah putusan nanti dibaca dan dilaksanakan.

Meminta majelis hakim memulihkan hak terdakwa Kristian Wuisan dari segala kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.

Baca halaman selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...