Pembelaan Ditolak JPU, Hakim PN Ternate Bakal Vonis Kristian Pekan Depan

Terdakwa Kristian saat mengikuti sidang (Iwan/malutpost.co)

Pihak PH bahkan meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti surat slip pengiriman uang pinjaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara kepada terdakwa. Alasan dari tim hukum karena bukti slip itu tidak mempunyai relevansi dengan perkara yang dituduhkan kepada terdakwa.

Hendra Karianga juga menyampaikan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan kliennya dalam putusan nanti. Untuk hal yang bisa meringankan hukuman terhadap terdakwa karena berlaku sopan selama persidangan. Terdakwa juga memberikan keterangan yang jujur dan berterus terang selama persidangan.

Hukuman terhadap terdakwa bisa ringan karena belum pernah dihukum. Terdakwa masih mempunyai tanggungan 8 orang anak dan 1 seorang istri. Terdakwa juga menyesal karena dianggap sudah berbuat baik menyumbang untuk kepentingan sosial malah harus dihukum.

"Kami PH terdakwa dan keluarganya dengan segala rendah hati meminta majelis hakim menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya,"pinta Hendra.

Setelah mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa dan tanggapan JPU KPK RI, sidang terhadap terdakwa Kristian Wuisan , sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate langsung ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon. Sidang baru akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Mei dengan agenda pembacaan putusan.(one/aji)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...