PH Minta Hakim Bebaskan Stevi Thomas Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara, Jaksa KPK Langsung Tolak

Penasehat hukum terdakwa Stevi Thomas saat membacakan pledoi, Rabu (8/5/2024)

"Dan membebaskan terdakwa Stevi Thomas dari Dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa sesuai dengan derajat kesalahan terdakwa ex aequo et bono," kata PH Stevi, Dionysius Y. Pongkor didampingi, Rusli Margareth Sibuea, Agung Berti Irawan, Nunung Fatimah dan Emanuel Z.

"Demikian nota pembelaan ini, dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim dan bijaksana. Khususnya majelis hakim sebagai wakil-nya dalam memberikan putusan pemidanaan yang seringan-ringannya kami sampaikan dengan keyakinan akan dalam perkara ini," tandas Dionysius.

Mendengar pledoi terdakwa, JPU KPK menyatakan tetap pada prinsip tuntutan dan selanjutnya dikembalikan ke majelis hakim.

Berakhirnya sidang terdakwa Stevi Thomas, Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon secara resmi menutup dan akan melanjutkan sidnag kembali dengan agenda putusan pada, Rabu 15 Mei 2024.

Untuk diketahui, sebelumnya Terdakwa Stevi Thomas yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dituntut 2,2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), KPK RI. (one)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...