Ternate, malutpost.com –– Izin tambang di Maluku Utara yang diduga bermasalah menyeret beberapa nama oknum pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) ke ranah hukum. L Salah satunya Bambang Hermawan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Provinsi Maluku Utara.
Karena itu, Selasa (7/5/2024), Bambang dipanggil tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan dimintai keterangan.
Amatan malutpost.com, Bambang Hermawan yang mendatangi kantor Kejati Malut tampak mengenakan seragam dinas ASN lengan pendek serta membawa satu ransel berwarna hitam.
Usai diperiksa, Bambang ikut membenarkan kalau dirinya dimintai keterangan seputar IUP tambang yang diduga bermasalah.
Dari puluhan IUP tambang yang diduga bermasalah, salah satu di antaranya ada milik PT. Mineral Terobos di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Meski IUP diduga bermasalah, PT. Mineral Terobos justru sudah beroperasi.
“Saya baru pertama kali diperiksa. Waktu itu, IUP ditandatangani langsung oleh gubernur (waktu itu masih dijabat AGK),”sebut Bambang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga yang ikut dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan terhadap Bambang.
“Iya, ada pemeriksaan sebatas dimintai keterangan,”jawabnya singkat.
Baca halaman selanjutnya…
Menyoroti ini, akademisi Maluku Utara (Malut), Iskandar Yoes Sangadji menegaskan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut harus tegas menyelesaikan dugaan korupsi proses perizinan IUP di Malut. Sebab kasus dugaan korupsi perizinan IUP ini sudah cukup lama dan belum ada lembaga penegak hukum yang dapat menyelesaikan.
“Karena sudah ditangani Kejati Malut, maka harus didukung supaya mafia perizinan dan lain-lain dapat diselesaikan sampai ke akar-akar,” tegasnya.
Dosen hukum Universitas Muhamadiyah Malut ini menambahkan, sangat tepat Kadis DPMPTSP Malut, Bambang Hermawan dipanggil dan diperiksa supaya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan IUP menjadi terang benderang.
“Kalau ada dugaan korupsi dalam penertiban IUP artinya tambang-tambang yang beroperasi selama ini bermasalah. Itu jelas jika pengurusan IUP selama ini tidak mengikuti mekanisme,”tandasnya.
Dalam proses hukum, ada 3 surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara. Yakni surat perintah nomor: PRINT- 133/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 disusul nomor PRINT- 134/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.3 dan nomor: PRINT- 135/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Diketshui, IUP yang diduga bermasalah yakni milik PT. Alfa Fortuna Mulia, PT. Halmahera Jaya Mining, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Mega Haltim, PT. Trimega Bangun Persada, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Karya Wijaya.
Selanjutnya ada IUP PT. Kieraha Tambang Sentosa, PT. Mineral Terobos, PT. Getsemani Indah, PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT. Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT. Bela Kencana, PT. Wana Kencana Mineral.
Kemudian, IUP PT. Karya Siaga, PT. Karya Siaga Blok 1, PT. Halim Pratama, PT. Dewi Rinjani, PT. Shana Tova Anugrah dan CV. Orion Jaya.(one/aji)