5 Rumah di Tanah Warisan Sultan Akhirnya Dieksekusi, PN Sebut Berkekuatan Hukum Tetap

Kemudian, Juharno pada 1978 mengakui dirinya merupakan seorang petani sehingga dapat menerbitkan SHM nomor 229 tahun 1978 atas nama Joharno.
Karena, berdalih tanah adalah milik negara bekas swapraja/eigendom sesuai SK panitia Landreform No.06/PL7TRT/78 tanggal 10 Mei 1978, kemudian diproses dengan SK Gubernur No.89/HM/PL7TRT/78 tertanggal 1 Desember 1978. Lahan itu diserahkan kepada Dandim 1501 Maluku Utara kepada Juharno yang waktu itu merupakan anggota perwira ABRI sehingga terbitlah SHM nomor 229 atas nama Juharno.
Berjalan waktu, Juharno menggugat persoalan ini ke PN Ternate. Makanya Pengadilan Negeri Ternate melakukan perkara pertama sesuai perkara nomor 34/Pdt.G/2017/PN.Tte dan dimenangkan Juharno.
Setelah itu, Sultan Hidayatullah Sjah mengeluarkan surat yang membenarkan bahwa surat sebelumnya, sebagimana dikeluarkan almarhum Sultan Mudaffar Sjah tentang pemberian sebidang tanah oleh kesultanan Ternate. Beliau (Sultan Hidayatullah Sjah) juga mengatakan bahwa surat pembatalan tahun 1997 yang dimiliki Juharno tidak pernah dibuat oleh almarhum Sultan Mudaffar Sjah.(one/aji)
Komentar