5 Rumah di Tanah Warisan Sultan Akhirnya Dieksekusi, PN Sebut Berkekuatan Hukum Tetap
Ternate, malutpost.com -- Lima bangunan rumah di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara akhirnya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada, Senin (6/5/2024).
Lima rumah warga yang dieksekusi masing-masing perkara nomor 34/Pdt.G/2017/PN Ternate dengan objek 2 bangunan rumah. Sedangkan perkara nomor 37/Pdt.G/PN Ternate ada tiga objek bangunan rumah.
Jefri Pratama selaku Panitera Muda PN Ternate yang memimpin jalannya eksekusi, mengatakan, eksekusi 5 bangunan rumah di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sudah tidak ada upaya hukum lain karena ini berkekuatan hukum tetap, sebagaimana putusan PN Ternate," kata Jefri saat diwawancarai malutpost.com. Untuk itu, Jefri menegaskan, yang sudah menjadi putusan PN tidak ada upaya hukum lain melainkan eksekusi pengosongan bangunan.
"Ini sudah clear dalam putusan, makanya tidak ada alasan. Ini juga sudah sesuai prosedur," ltegasnya mengakhiri.
Amatan malutpost.com di lokasi ratusan anggota Polres Ternate ikut melakukan pengamanan jalannya eksekusi. Hingga berita ini dipublis, pemilik rumah yang diwawancarai enggan memberikan keterangan.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar