5 Rumah di Tanah Warisan Sultan Akhirnya Dieksekusi, PN Sebut Berkekuatan Hukum Tetap   

Alat berat saat menggusur rumah warga di Kelurahan Kalumata setelah putusan PN berkuatan hukum tetap, Seni (6/5/2024)

Untuk diketahui, pada tahun 1959, Kesultanan Ternate melalui Iskandar Djabir M. Sjah memberikan sebidang tanah perkebunan dengan luas 1,5 hektare di Desa Kalumata, Kecamatan Kota Praja Kabupaten Maluku Utara (sebutan Kelurahan Kalumata kala itu). Lahan ini diberikan kepada almarhum  Buka karena sudah mengabdi sebagai Jogugu Loloda Kesultanan Ternate.

Pemberian tanah oleh Sultan Ternate waktu itu tercantum dalam surat yang disebut cucatu. Seiring waktu, surat tersebut telah hilang. Kemudian pada 1996, surat itu dibuatkan lagi oleh Sultan Ternate, almarhum Mudaffar Sjah.

Surat yang dibuat waktu itu, dilengkapi dengan stempel sah dari pihak Kesultanan Ternate beserta tanda tangan almarhum Mudaffar Sjah.

Namun pada 2016, datang seorang pensiunan oknum TNI bernama Juharno yang mengklaim bahwa tanah itu miliknya. Ketika Juharno datang, Sultan Mudaffar Sjah sudah meninggal dunia.

Berbekal Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya, Juharno meminta ganti rugi kepada ahli waris almarhum Buka dan seluruh warga yang menempati lokasi lahan/tanah tersebut.

Namun, ahli waris almarhum Buka menolak keras tindakan itu dengan berpegang teguh bahwa status tanah itu pemberian Sultan dan sudah ditempati puluhan tahun.

Baca halaman selanjutnya...

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...