Terbukti Suap Proyek ke AGK, Kristian Dituntut 2,10 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta
Ternate, malutpost.com -- Kristian Wuisan dari pihak swasta yang terlibat dalam dugaan kasus suap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI selama 2,10 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Sidang tuntutan terhadap Kristian, dibacakan langsung oleh JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang dipimpin Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon dan didampingi 4 hakim anggota. Yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo pada, Jumat (3/5/2024).
Pembacaan tuntutan JPU juga menegaskan Kristian Wuisan terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana suap proyek infrastruktur yang menjerat AGK secara bertahap dengan total uang sebesar Rp3.505.000.000
Selain itu, JPU KPK dalam tuntutan mengatakan, Kristian Wuisan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama.
"Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan,"tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa pada Senin 13 Mei 2024. (one/aji)
Komentar