Senin Besok, Berkas AGK Dilimpahkan ke PN Ternate
Ternate, malutpost.com -- Berkas perkara tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) sudah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidang.
Selain berkas AGK, ada dua tersangka yang berkas perkaranya sudah rampung. Yakni mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Ridwan Arsan dan Ramadan Ibrahim, mantan ajudan AGK.
"Untuk berkas perkara tersangka AGK, Ridwan dan Ramadan pada Senin 6 Mei 2024 segera dilimpahkan secara online di PN Ternate,"aku Jaksa KPK, Andi Lesmana saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat (3/5/2024).
Andi menjelaskan, berkas 3 tersangka akan dilimpahkan sesuai mekanisme dan didaftarkan secara online. "Setelah itu baru fisik berkas menyusul. Untuk waktu jadwal sidang, semua tergantung majelis hakim di PN Ternate,"pungkasnya.(one/aji)
Komentar