[SALAH] Beredar Undangan Fisik Pencoblosan Pemilu 2024 Ditiadakan

Tangkapan layar informasi peniadaan undangan fisik pemilu 2024.

Ternate, malutpost.com -- Ramai beredar pesan berantai maupun pemasangan story di aplikasi WhatsApp yang menyebutkan undangan fisik (formulir Model C Pemberitahuan-KPU) untuk pemilih Pemilu 2024 ditiadakan, Sabtu (10/2/2024). Karena itu, pemilih diminta mengecek namanya di cekdptonline.kpu.go.id.

Berikut narasi yang disebarkan bersama informasi tersebut:

PEMBERITAHUAN

Bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan perindividu dapat mengeceknya di :

cekdptonline.kpu.go.id

Cara pengecekan :

Buka cekdptonline.kpu.go.id

Masukan NIK 

HASIL CEK FAKTA

Malutpost.com mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Darmin Haji Hasim. Darmin menegaskan, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

"Itu tidak benar ya. Cek DPT (daftar pemilih tetap) online itu untuk memudahkan pemilih mengecek apakah mereka terdaftar dalam DPT atau tidak, dan di TPS (tempat pemungutan suara) mana mereka mencoblos. Tapi kalau C Pemberitahuan, tetap masih digunakan," terangnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat. Menurut Pudja, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pemilih yang terdaftar dalam DPT akan menerima surat pemberitahuan pemungutan suara sebagai undangan untuk mencoblos di TPS, 14 Februari 2024.

“Surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan ke pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),”kata Pudja kepada malutpost.com.

Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Ketua dan anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara ke pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan.

Oleh karena pencoblosan digelar pada 14 Februari 2024, artinya, surat pemberitahuan mencoblos disampaikan KPPS ke pemilih selambat-lambatnya pada 11 Februari 2024.

Saat menyampaikan surat pemberitahuan mencoblos ke pemilih, KPPS akan melakukan dokumentasi berupa foto atau video.

Selanjutnya, surat pemberitahuan pemungutan suara tersebut wajib dibawa pemilih ketika hendak mencoblos di TPS.

 KESIMPULAN

Informasi mengenai peniadaan undangan fisik pencoblosan adalah tidak benar atau hoaks. Pemilih dalam Pemilu 2024 masih akan tetap menerima undangan fisik untuk mencoblos.

RUJUKAN

https://amp.kompas.com/nasional/read/2024/02/09/17280831/undangan-mencoblos-di-tps-disampaikan-ke-pemilih-paling-lambat-11-februari#amp_tf=From%20%251%24s&aoh=17075290791305&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com

Komentar

Loading...