Perpanjang Tahap Penjaringan, PKB Kepulauan Sula Minta Pendaftar Serius Ikuti Proses
Sanana, malutpost.com -- DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara memperpanjang tahapan penjaringan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua Penjaringan Desk Pilkada DPC PKB Kepulauan Sula, Sahbuddin Lumbesi mengatakan, pelaksanaan penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati di PKB awalnya dari 17 hingga 30 April. Akan tetapi, saat ini diperpanjang hingga 3 Mei 2024 pukul 00.00 WIT.
"Proses pelaksanaan pendaftaran dilakukan melalui sistem SICAKADA PKB secara online dengan alamat link sicakada.pkb.id,"sebut Sahbiddin, Jumat (3/5/2024).
Dia menjelaskan, nama-nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula yang sudah terinput dalam sistem SICAKADA PKB saat ini yaitu Malik Sillia, Fifian Adeningsi Mus, Safi Pauwah, Mirzal Alwi, Hi. Amir Soamole, Ihsan Umaternate, Husni Sanaba, Syafrudin Sapsuha, Makmurdin Mus, Dr. Viktor Palimbong, Marlina Buamona dan Hendrata Thes.
Namun dari 12 nama yang sudah mendaftar, baru 5 nama yang terinput dalam sistem SICAKADA PKB untuk Balon Bupati dan Wakil Bupati. Yaitu Malik Sillia, Hj. Fifian Adeningsi Mus, Hi. Safi Pauwah, H. Mirzal Alwi, Hi. Amir Soamole.
"Dan terdapat 7 nama yang terinput dalam sistem SICAKADA PKB pada bagian daftar Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati. Diantaranya, Ihsan Umaternate, H. HUsni Sanaba, Syafrudin Sapsuha, Makmurdin Mus, Dr. Viktor Palimbong, Marlina Buamona, Hendrata Thes," jelasnya.
Sahbuddin menyebut, 7 nama yang masih masuk daftar bakal calon akan diberi waktu hingga 3 Mei 2024 pukul 00.00 WIT untuk menyelesaikan kekurangan berkas dalam proses input di sistem SICAKADA PKB.
Sementara nama-nama yang telah selesai melakukan proses pendaftaran melalui sistem SICAKADA PKB akan diundang secara resmi oleh DPP PKB dalam agenda ta’aruf bersama Ketua Umum DPP PKB zona Maluku-Papua di Makassar pada 5 Mei 2024.
"Pengurus desk Pilkada PKB Kepulauan Sula meminta untuk setiap orang yang telah melakukan pendaftaran untuk serius mengikuti setiap proses penjaringan yang dilaksanakan. Sebab, setiap proses yang dilaksakan merupakan sistem dan prosedur yang harus dilalui setiap pendaftar,"pungkasnya.(ham/pn/aji)
Komentar