Dugaan Suap AGK Dinilai Hambat PSN di Pulau Obi
Ternate, malutpost.com -- Perkara dugaan suap dan korupsi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba (AGK) masih bergulir di meja hijau.
Dalam kasus ini, ada tujuh orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang ditangkap yakni Stevi Thomas dari pihak swasta.
Stevi secara sah dinyatakan bersalah telah melakukan penyuapan kepada AGK untuk kepentingan pengobatan dan lain-lain.
Karena itu, Stevi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2,2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Tuntutan terhadap Stevi berdasarkan bukti serta kesaksian dalam fakta persidangan.
Makanya di kasus ini, AGK dinilai menghambat pembangunan infrastuktur jalan dan jembatan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Sementara, PSN mengharuskan tata ruang wilayah daerah Provinsi Maluku Utara disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan nasional sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2016.
“Dalam tuntutan terdakwa Stevi Thomas atas adanya aliran uang ke AGK dengan kebijakan Pemprov Malut di Pulau Obi,” ujar JPU KPK saat membacakan tuntutan belum lama ini.
Sekadar diketahui, sidang tuntutan terhadap Stevi Thomas yang digelar belum lama ini dipimpin langsung oleh
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 anggota. Yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo di sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa pada Rabu, 8 Mei 2024.(one/aji)
Komentar