Ini Alasan Dana Kelurahan di Ternate Belum Cair
Ternate, malutpost.com -- Dana Partisipasi Pembangunan Kelurahan (DPPK) tahun anggaran 2024 di Kota Ternate, Maluku Utara belum juga cair.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Ternate, Fahrudin Ginting mengatakan, saat ini pihaknya bersama para camat serta Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sedang memboboti Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang tata cara penggunaan DPPK.
"Item-item yang kita boboti mengacu ke PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 212," kata Fahrudin, Kamis (2/5/2024).
Menurutnya, setelah Perwali sudah selesai baru dilakukan pencairan DPPK.
"Kalau misalnya minggu depan sudah selesai berarti sudah bisa dilakukan pencairan,"sambung Fahrudin.
Dia bilang, DPPK rata-rata nilainya Rp200 juta per kelurahan. Total Rp200 juta ini untuk dua kegiatan. Yakni kegiatan fisik dan pemberdayaan. Anggaran akan dicairkan dua tahap.
"Kemudian penggunaan anggaran nanti disesuaikan dengan kebutuhan di kelurahan masing-masing. Asalkan tidak keluar dari 19 item kegiatan yang telah ditentukan dalam PMK,"tandas Fahrudin. (fan/aji)
Komentar