[HOAKS] Poster Denda Tilang saat Operasi Pekat Kie Raha 2024
BERITA
Ternate, malutpost.com -- Sebuah poster tentang besaran denda tilang Operasi Pekat Kie Raha Jelang Ramadhan 2024 beredar ramai lewat pesan berantai WhatsApp.
Dalam poster itu tertulis besaran nilai denda pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:
Tanpa helm Rp 250.000
Tanpa SIM Rp 1.000.000
Sabuk pengaman Rp 250.000
Tanpa STNK Rp 250.000
Bonceng tiga Rp 250.000
Gunakan ponsel Rp 750.000
Lawan arus Rp 500.000
Knalpot brong Rp 250.000
Dalam poster itu juga tertulis jadwal operasi yakni 1 Maret hingga 10 Maret 2024.
CEK FAKTA
Menyikapi ramainya pesan berantai tersebut, tandaseru.com pun mengonfirmasi Kasat Lantas Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara, AKP Rezza Muhammad Fajrin. Rezza membantah informasi yang disampaikan lewat poster tersebut. Ia menyatakan, operasi pekat bukanlah operasi lalu lintas.
"Operasi penyakit masyarakat itu bukan operasi lantas ya," tuturnya, Jumat (1/3/2024).
Ia mengungkapkan, Lantas juga akan menggelar Operasi Keselamatan Tahun 2024 mulai 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Namun fokusnya lebih ke imbauan.
"Fokusnya ke imbauan, bukan penindakan," pungkasnya.
KESIMPULAN
Poster tentang tindakan tilang disertai denda tilang saat Operasi Pekat Kie Raha adalah informasi yang keliru atau tidak.(ikh)
Komentar