TERNATE, malutpost.com — Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara melakukan langkah proaktif dengan melaksanakan verifikasi dan akreditasi faktual lapangan terhadap lembaga calon pemberi bantuan hukum, Senin (29/04/2024).
Langkah itu untuk memastikan pemberi bantuan hukum yang beroperasi di Maluku Utara memiliki kualifikasi yang memadai dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kemenkumham. Verifikasi dan akreditasi itu merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan hukum di Maluku Utara.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah mengatakan bahwa proses verifikasi dan akreditasi dilakukan secara cermat dan transparan. Tim verifikasi lapangan terdiri dari tenaga ahli yang telah berpengalaman di bidang hukum.
Mereka melakukan kunjungan langsung ke tempat kerja calon pemberi bantuan hukum, memastikan kualifikasi dan kapasitas dalam memberikan layanan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Maluku Utara mendapatkan akses yang adil dan berkualitas terhadap layanan hukum, terutama dalam hal bantuan hukum,” kata Aisyah.
Baca halaman selanjutnya…
Verifikasi dan akreditasi, kata dia, dapat membantu untuk memastikan bahwa calon pemberi bantuan hukum memiliki kemampuan yang sesuai untuk mendukung kebutuhan hukum masyarakat.
Proses verifikasi tersebut dilaksanakan pada 4 calon pemberi bantuan hukum di provinsi Maluku Utara, yang telah lulus tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dokumen asli.
“Langkah ini bertujuan menciptakan kerja sama yang solid dalam upaya meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan transparansi, Kanwil Kemenkumham Malut akan secara berkala menyampaikan hasilnya kepada publik. Hal ini diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemberi bantuan hukum di wilayah ini telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Lanjut dia, bahwa upaya tersebut mencerminkan komitmen Kemenkumham dalam meningkatkan akses terhadap layanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat. Menurutnya langkah itu diharapkan memberikan dampak positif dalam sistem peradilan di wilayah Maluku Utara serta memastikan hak-hak hukum masyarakat dilindungi dengan baik. (nar)