BPOM Sofifi Sebut Produk TS Lulur Pakai Izin Edar Palsu, Begini Penjelasan Seller di Ternate

“Tapi salah satu petugas bilang kalau kosmetik itu disita atas perintah atasan,”kata Bahtiar, Kamis (25/4/2024).
"Klien kami juga sempat diperiksa penyidik PPNS BPOM Sofifi di kantor Ternate, dan itu saya mendampingi langsung selaku kuasa hukum," ujarnya.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara itu mengaku, kecewa dengan sikap BPOM. Dia menjelaskan, kliennya bekerja sama dengan perusahaan penyuplai di Sidoarjo untuk menjual produk di Ternate dan Halmahera.
"Jika memang produk milik klien kami tidak memilki izin, maka pihak perusahaan di Sidoarjo yang harusnya dimintai pertanggungjawaban. Bukan klien kami," tegas Bahtiar.
Di sisi lain, pihaknya menemukan banyak produk kecantikan lainnya juga tidak memiliki izin edar, namun tidak ditindak.
"Makanya yang kami persoalkan, kenapa produk milik pihak lain tidak disita BPOM dalam menjalankan tugas pengawasan. Makanya, kami akan membuat laporan ke BPOM pusat kaitannya dengan proses pengawasan yang dilakukan BPOM Sofifi yang dianggap memihak," kata Bahtiar.
Hingga berita ini dipublikasikan, malutpost.com masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak BPOM di Sofifi. (one)
Komentar