Kemenkumham Maluku Utara Belum Beri Sanksi Tegas ke Sipir Penyelundup Narkoba ke Penjara

Sudirman Jaya.

Ternate, malutpost.com -- Penyelundupan narkoba ke dalam penjara berkali-kali dibongkar oleh aparat baik kepolisian maupun BNN.

Meski begitu, para sipir yang terlibat dalam penyelundupan narkoba tidak benar-benar diberi sanksi tegas. Alhasil, praktek jual beli narkoba melibatkan sipir Lapas dan Rutan masih sering terjadi.

Seperti yang terjadi pada sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate berinansial IK (37) yang disebut menjadi otak penyelundupan narkoba untuk dijual belikan di dalam penjara.

"Untuk bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh tim pemeriksaan Kemenkumham Malut," ungkap Kabid Keamanan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Sudirman Jaya, saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).

Sudirman bilang, untuk hasil pemeriksaan belum bisa disampaikan, karena IK masih dalam pemeriksaan tim. Kalaupun sudah selesai, maka hasilnya langsung disampaikan ke pimpinan.

"Kita tidak bisa sampaikan, karena itu haknya tim pemeriksa," tegas dia.

Di singgung soal sanksi, Sudirman mengaku, pasti ada sanksi dikenakan, namun sampai pada sanksi pemecatan belum bisa dipastikan. Sebab semua berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Untuk sementara, bersangkutan selain menjalani pemeriksaan tim, dia (IK) juga menjalani tahapan rehabilitasi, baik medis maupun sosial,"tambah Sudirman

Untuk diketahui, Ik ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, karena diduga meloloskan sabu ke penjara.

Selain IK, BNNP juga menangkap dua tahanan berinansial RR (53 tahun) serta AL (31 tahun), serta AR (34 tahun) yang merupakan mantan petugas keamanan Kejaksaan Tinggi Malut, berperan sebagai penjemput paket.(one)

Komentar

Loading...