Jaksa KPK Tuntut Adnan Hasanuddin 2,2 Tahun Penjara, Sebut Terbukti Suap AGK

Pembacaan tuntutan oleh JPU KPK RI di PN Ternate dengan terdakwa Adnan Hasanuddin. (Foto. Iwan/malutpost.com)

JPU jmenyebut, terdakwa Adnan Hasanudin terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan JPU KPK, terdakwa Adnan Hasanudin melalui tim kuasa hukumnya kemudian melakukan nota pembelaan (pledoi)

"Atas tuntutan dari JPU ini, kami tim penasehat hukum (PH) akan mengajukan pembelaan secara tertulis dengan waktu satu minggu," kata PH, Hairun Risal.

Sementara, Ketua Hakim Rommel Franciskus Tampubolon memberi waktu kepada PH terdakwa Adnan Hasanudin sampai minggu depan, yakni pada Jumat 3 Mei 2024.

"Kami minta kepada saudara PH agar tidak ada lagi tunda-tunda. Kalau saudara tidak menggunakan waktu itu kami anggap saudara tidak menggunakan hak itu," pungkasnya. (one)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...