Eks Bendahara Pembantu Disperindag Kota Ternate Dituntut 7 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi retribusi di PN Ternate, Selasa (23/4/2024)

Alasan lain, sambung Bahtiar, ada sejumlah kelemahan yang terungkap di fakta persidangan, seperti slip penyetoran di Bank Bahari Berkesan yang tidak diketahui siapa penyetornya.

"Itu sudah diakui teler dari Bank Bahari Berkesan saat menjadi saksi. Karena teler mengaku di tahun itu yang melakukan penyetoran bukan hanya terdakwa Novi melainkan ada beberapa nama lain. Makanya kami keberatan, atas tuntutan JPU," tambah Bahtiar.

Setelah mendengar penjelasan PH, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi pada sidang lanjutan, Senin (29/42024) nanti.

Sebagai informasi, NY alias Novi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) uang retribusi sejak Februari 2022 hingga Januari 2023 senilai Rp1 miliar lebih yang tidak disetor ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.

Setelah menjadi tersangka, Novi menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, setelah penyidik menggeledah kantor Disperindag berdasarkan dengan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT -517/Q.2.10/Fd.2/08/2023 pada Agustus 2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Tte tanggal 10 Agustus 2023. (one).

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...