Eks Bendahara Pembantu Disperindag Kota Ternate Dituntut 7 Tahun Penjara

Ternate, malutpost.com -- Eks Bendahara Pembantu Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Ternate, Maluku Utara, NY alias Novi dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi retribusi sejak Februari 2022 hingga Januari 2023 senilai Rp1 miliar lebih pada, Rabu (23/4/2024).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Ternate, Andy Rachman meminta majelis yang diketuai Khadijah A. Rumalean didampingi Samhadi dan R. Moh. Yakob, menghukum terdakwa 7 tahun karena terbukti korupsi dana retribusi yang harusnya disetor ke kas daerah.
Selain tuntutan 7 tahun, JPU juga menjeratnya dengan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp900 juta lebih dan 4 tahun subsider.
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa Novi melalui tim penasehat hukum (PH), M. Bahtiar Husni dan Mirjan Marsaoly meminta hakim agar memberikan waktu mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Menurut Bahtiar, tuntutan JPU dianggap terlalu berat untuk kliennya. Apalagi dalam fakta persidangan terungkap nilai kerugian negara juga tidak mencapai Rp1 miliar.
"Terlalu berat dengan tuntutan serta denda, karena dalam fakta persidangan terbukti bahwa kliennya tidak mengelola uang yang ditemukan dalam kerugian negara. Sebab pada saat itu, kliennya sedang menjalani sekolah di luar Maluku Utara," tegas dia.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar