Direktur Perusahaan CV. Sentesa Utama Ditahan Korupsi Talud Desa Gamlamo, Halmahera Barat

Jailolo, malutpost.com -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Maluku Utara kembali menahan satu tersangka dalam kasus korupsi proyek talud di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu tahun 2021.
Tersangka baru tersebut berinisial A selaku direktur CV. Sentesa Utama, perusahaan yang menangani proyek talud tersebut. Setelah ditetapkan tersangka, A langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Jailolo.
"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka. Dengan inisial A selaku direktur perusahaan," jelas Kajari Halmahera Barat Kusuma Jaya Bulo, Senin (22/4/2024).
Kajari menyebut, peran tersangka dalam kasus korupsi ini setelah memenangkan tender proyek yang bersangkutan tidak mengerjakan proyek tersebut. "Namun orang lain yang mengerjakan. Itu boleh ngak? Ya ngak boleh itu normanya," tutur dia.
Atas perbuatannya, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun pinjara.
Ditanya apakah dalam penyidikan ini masih ada tersangka lainnya, Kajari menambahkan penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan.
"Jadi pihak-pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan merasa tidak bersalah itu nanti di pengadilan," tambahnya.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Alfred selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan inisial A sebagai pemilik perusahaan CV Sentesa Utama.(sal)
Penulis: Faisal Sidik
Komentar