Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Adnan Ungkap Bobrok Gubernur Abdul Gani Kasuba
Ternate, malutpost.com -- Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa eks Kadis Perkim Malut, Adnan Hasanuddin atas dugaan kasus suap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) mengungkap berbagai fakta.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon dan didampingi 4 hakim anggota, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.
Adnan dalam keterangan mengaku memberi uang ratusan juta kepada AGK agar posisinya sebagai kepala dinas tidak digantikan.
"Ratusan uang yang saya (Adnan) berikan ke AGK itu, agar jabatan saya tidak tergantikan oleh orang lain. Pemberian itu tidak ada paksaan dari AGK sedikitpun," ungkap Adnan, Rabu (17/4/2024).
Mantan anak buah Gubernur Malut dua periode itu berujar, uang tersebut mulai ia serahkan sejak masih berstatus pelaksanana tugas Kadis Perkim. "Uang yang diberikan mulai angka Rp20 hingga Rp30 juta,"ungkap Adnan yang ditangkap dalam OTT KPK bersama AGK tersebut.
Adnan juga bilang, AGK sering menghubunginya melalui telepon untuk meminta uang maupun melalui ajudannya.
Bahkan dalam kurung waktu 3 bulan, September 2023 hingga Desember 2023, Adnan telah mentransfer uang ke AGK senilai Rp800 juta menggunakan dua nomor rekening berbeda, yakni rekening milik Halid Jabir dan Sahrudin Fuji.
"Sumber anggaran saya minta bantu di beberapa orang kontraktor," pungkas dia. (one)
Komentar