Narkoba Jaringan Lapas Makin Kuat, Praktisi Hukum Minta Sipir Penyelundup Sabu ke Penjara Dipecat
Ternate, malutpost.com -- Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara diminta berikan sanksi berat kepada sipir Lapas Kelas IIA Ternate, berinansial IK (37 tahun) yang diduga menjadi otak penyeludupan amphetamine alias sabu ke penjara.
"Dia (Ik) harus di PTDH (pecat tidak dengan hormat) karena sudah melakukan kelalaian dalam bertugas, apalagi mencoret nama baik institusi Kemenkumham, dalam hal terlibat dalam kasus narkotika," kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni saat dimintai tanggapan, Minggu (7/4/2024).
Bahtiar menilai, terlibatnya oknum sipir dalam bisnis narkoba jaringan Lapas disebabkan kurangnya evaluasi dan pengawasan internal terutama dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Malut.
"Selain kurangnya kontrol, Lapas Kelas IIA Ternate juga sudah menjadi kebiasaan, karena terlalu bebas membiarkan alat komunikasi berupa handphone (HP) yang digunakan para warga binaan," kata Bahtiar.
Pengacara senior itu bilang, kasus narkoba yang dikendalikan dalam Lapas ini sudah berlangsung lama. Bahkan sudah berkali-kali dan terungkap di persidangan yang diikutinya di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
"Beberapa kasus narkotika yang disidangkan, selalu terbongkar kalau pengendalian pasti dari dalam Lapas," ungkap Bahtiar.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar