Kerja Sama 3 Satpam di Halmahera Barat Gasak Brangkas Perusahaan

Jebolan Akpol angkatan 2005 ini menjelaskan, tiga tersangka ini setelah melakukan aksi pencurian, mereka lalu mengambil uang yang terisi dalam brangkas senilai Rp 3 juta. Brangkas kosong itu kemudian dibuang tak jauh dari lokasi perusahaan.
Setelah ditelusuri, kata dia, penyidik menemukan brangkas itu dalam keadaan sudah dijebol. Di dalam brangkas yang rusak itu hanya berisi dokumen penting milik perusahaan.
"Hanya uang yang hilang. Dokumen tidak ada yang hilang. Masih ada dalam brangkas pada saat ditemukan oleh penyidik," akunya.
Selain itu, penyidik pun mengamankan beberapa alat bukti milik tiga tersangka tersebut. "Barang bukti yang kami amankan adalah, HP milik tersangka, dan beberapa dokumen penting milik perusahaan," terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (sal)





Komentar