BNNP Maluku Utara Bongkar Bisnis Sabu Sipir Lapas Ternate dan Napi

WhatsApp Image 2024 04 04 at 11.47.18 e1712204991896
Kepala BNNP Malut Brigjen Pol. Dani Darmapala, saat memimpin pres rilis menghadirkan 4 tersangka narkoba, Kamis (4/4/2024).

"Laporan itulah, 4 pelaku ini ditangkap," akunya.

Barang bukti yang diamankan, sambung Dani, satu plastik bening seberat bruto 96.78 gram berisi sabu, 1 kantong plastik warna merah, satu kaos reebok lengan pendek warna putih, satu nomor resi pengiriman JP0929781983, satu unit HP Redmi warna biru navy, satu unit HP Vivo warna hijau tosca, satu unit HP Oppo warna hitam dan satu unit HP Samsung warna biru navy.

"Petugas sipir dan mantan security Kejaksaan Tinggi sudah kami tahan, sementara 2 napi masih menjalankan masa tahanan di Lapas dan keduanya merupakan warga binaan kasus yang sama, yakni narkotika," tegas dia.

Atas perbuatan 3 warga binaan, tersangka RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menguasai, menyediakan, atau Menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara tersangka IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan Narkotika golongan I jenis Shabu beratnya lebih dari 5 gram, pelaku di Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (one).

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...