Dihadirkan Sebagai Saksi, Gubernur AGK Mengaku Terima Duit Dolar Amerika
Ternate, malutpost.com -- Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba alias AGK menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa Stevi Thomas, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (3/4/2024).
AGK dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui via zoom.
Gubernur Maluku Utara nonaktif ini menjadi saksi terkait dengan masalah pengalihan jalan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dia menjelaskan, bahwa daerah yang bercokol sejumlah perusahaan tambang nikel itu akan dilalui program proyek strategis Nasional atau PNS sehingga jalan dialihkan.
"Gubernur harus berkepentingan karena ini jalan nasional jadi harus tahu," kata AGK saat dimintai keterangan oleh majelis hakim.
AGK mengaku, memerintahkan kepada Plt Kadis PUPR Daud Ismail melihat jalan Nasional itu memungkinkan atau tidak karena sebagai gubernur ini kepentingan masyarakat.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar