Tersangka Kasus Penikaman di Kepulauan Sula Diserahkan ke Jaksa

Sanana, malutpost.com -- Penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara kasus penikaman di Desa Waihama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Kamis (8/8/2024).
"Kemarin siang kita sudah tahap II kasus penikaman usai pesta joget di Desa Waihama dengan tersangka atas nama Amin Pauikuma alias Mimo," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar kepada malutpost.com, Jumat (9/8/2024).
Dia menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja membuat orang sakit atau luka berat, akan dihukum dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.(ham)
Diketahui, peristiwa penikaman ini terjadi di Desa Waihama usai pesta jogaet pada Senin 29 April 2024. Saat itu salah satu pemuda Desa Waihama atas nama Yusri Galela dipukuli oleh dua orang pemuda Desa Fogi dan langsung melarikan diri.
Disitu korban atas nama Hidayat Teapon datang ke kerumunan pemuda Fogi dengan tujuan untuk melerai keributan tersebut dan meminta untuk membubarkan diri. Namun tiba-tiba, pelaku Amin Pauikuma alias Mimo langsung muncul dan menusuk bagian kiri perut korban.
Pelaku sempat ditetapkan sebagai DPO dan akhirnya berhasil ditangkap disalah satu rumah kosong di Desa Fogi pada Rabu 12 Juni 2024.(ham)
Komentar