Kejati Malut Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Mami dengan Tersangka M Al Yasin Ali

Ternate, malutpost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara.
Penghentian penyidikan tersebut dilakukan karena tersangka M. Al Yasin Ali telah meninggal dunia.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy, mengatakan penghentian penyidikan itu berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi.
“Dasar yuridis penghentian ini didasarkan pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf F Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mengatur bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tersangka meninggal dunia,” kata Matheos, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut didukung dokumen resmi berupa Surat Keterangan Kematian dari Primaya Hospital Makassar Nomor 0017-SKM-PHMA-8R-2026 tertanggal 14 Agustus 2026, serta Akta Kematian Nomor 8202-KM-1802/2026-0001 tertanggal 19 Agustus 2026.
“Penyidikan terhadap almarhum M. Al Yasin Ali secara resmi dihentikan,” jelas Matheos.
Ia menyebutkan, terdapat dua orang tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, satu tersangka lainnya saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Matheos menambahkan, Kejati Maluku Utara akan menyampaikan pemutakhiran informasi terkait perkembangan penanganan perkara secara keseluruhan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada.
“Nantinya akan dilakukan pemutakhiran terbaru terkait proses perkara, agar informasi yang disampaikan sesuai dengan fakta-fakta perbuatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penghentian penyidikan hanya berlaku terhadap perkara dengan tersangka M. Al Yasin Ali. Adapun penanganan terhadap pihak lain akan tetap mengacu pada fakta hukum yang ditemukan.
“Yang diberhentikan hanya perkara dengan tersangka almarhum M. Al Yasin Ali. Pihak-pihak lain nanti kita berdasarkan fakta hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Diketahui, anggaran makan minum dan operasional perjalanan dinas tersebut melekat pada Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp13.839.254.000.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 miliar dari total alokasi anggaran tersebut. (one)

Komentar