Ambil Sirtu di Sungai Dolik, BWS Maluku Utara Ingatkan Kontraktor Lengkapi Rekomtek dan Izin

b63027f5 1cef 4ff7 9186 e3f95beacdbe
Tumpukan material yang diambil dari sungai dolik, Halmahera Selatan

Ternate, Malutpost.com—Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara bergerak cepat melakukan inspeksi lapangan terkait aktivitas pengambilan material pasir dan batu (sirtu) di ruang Sungai Ake Dolik, Desa Dolik, Halmahera Selatan. Langkah ini diambil setelah tim BWS melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas pengerukan yang belum mengantongi rekomendasi teknis serta izin resmi.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BWS Maluku Utara, Rivan Hamid, yang turun langsung melakukan inspeksi di lokasi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan material sirtu yang diambil tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan proyek pembangunan Jembatan Ake Dolik. Proyek infrastruktur tersebut dikerjakan oleh CV Adiguna Sarana selaku kontraktor pelaksana.

Namun, hingga pengecekan lapangan dilakukan, pihak pelaksana maupun pihak yang melakukan pengambilan material belum dapat menunjukkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BWS Maluku Utara terkait pengerukan di ruang sungai. Selain itu, kegiatan tersebut juga diketahui belum dilengkapi izin pertambangan dari instansi berwenang, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Aktivitas pengambilan sirtu di Sungai Ake Dolik akan segera dihentikan sementara untuk memastikan seluruh persyaratan teknis dan izin resmi terpenuhi. Kami dari BWS Maluku Utara akan segera menyurati pihak CV Adiguna Sarana agar melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum melanjutkan kegiatan," ujar Rivan.

Rivan menegaskan bahwa pengerukan material pada ruang sungai tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berpotensi merusak stabilitas alur sungai, mengganggu fungsi ekosistem, hingga mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.

BWS Maluku Utara menyatakan tetap mendukung penuh percepatan pembangunan infrastruktur daerah demi kepentingan masyarakat. Namun, setiap pelaksanaan proyek tetap wajib mengedepankan tata kelola yang tertib, aman, serta patuh terhadap regulasi teknis maupun administratif yang berlaku.

Guna menuntaskan persoalan ini, BWS Maluku Utara akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait yang berwenang dalam penerbitan izin pertambangan. Pemantauan berkala di lapangan juga akan terus dilakukan hingga pihak kontraktor menyelesaikan seluruh kewajiban perizinannya. (red/kun)

Komentar

Loading...