Maluku Utara: Korupsi yang Tak Sekadar Soal Oknum

Oleh: Asma Sulistiawati
(Pegiat Literasi)
Kasus dugaan korupsi kembali menjadi sorotan di Maluku Utara. Pada 3 Oktober 2026, Penamalut.com menyoroti anggaran jasa tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara sekitar Rp6,7 miliar yang diduga bermasalah. Polda Maluku Utara didesak mengusut proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini masih berupa dugaan sehingga pembuktiannya tetap harus mengikuti proses hukum.
Kemudian pada 5 Oktober 2026, RRI melaporkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan mantan Kepala Disperindag Malut dan seorang PPK sebagai tersangka dalam perkara anggaran pasar murah. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
Dua kabar tersebut seharusnya tidak berhenti menjadi konsumsi berita. Ada persoalan yang jauh lebih besar untuk dipikirkan: mengapa praktik penyalahgunaan kekuasaan terus muncul ketika berbagai aturan, lembaga pengawasan, audit, dan aparat penegak hukum sudah tersedia?
Korupsi Bukan Hanya Soal Orang yang Serakah
Jika korupsi hanya persoalan orang yang tidak jujur, seharusnya persoalan dapat selesai dengan mengganti pejabat atau menghukum pelakunya. Kenyataannya tidak demikian. Kasus datang silih berganti, sementara modusnya terus berkembang.
Data KPK menunjukkan persoalan integritas di Maluku Utara memang patut mendapat perhatian serius. Dalam evaluasi KPK terhadap tata kelola Pemprov Maluku Utara, KPK mencatat 13 perkara korupsi telah terjadi di wilayah tersebut. Lebih mengkhawatirkan lagi, skor Monitoring Center for Prevention (MCP) meningkat dari 40 pada 2023 menjadi 74 pada 2024, tetapi Survei Penilaian Integritas (SPI) justru turun dari 61 menjadi 57. KPK menyebut kesenjangan ini menunjukkan adanya jarak antara perbaikan tata kelola di atas kertas dengan kondisi integritas yang dirasakan di lapangan. (KPK)
Ini poin penting.
Artinya, memperbaiki administrasi belum tentu otomatis memperbaiki perilaku. Sebuah pemerintah daerah bisa memiliki dokumen, prosedur, aplikasi, laporan, dan indikator kinerja yang semakin baik. Namun, jika praktik di baliknya masih membuka ruang suap, konflik kepentingan, permainan proyek, atau penyalahgunaan jabatan, maka angka administratif belum menggambarkan kondisi sebenarnya.
Masalahnya juga bukan hanya Maluku Utara. KPK mencatat Indeks Integritas Nasional 2025 berada pada angka 72,32, masih dalam kategori rentan korupsi. Dari 657 instansi yang mengikuti SPI 2025, sebanyak 353 instansi masih berada dalam kategori rentan, 199 waspada, dan hanya 105 yang masuk kategori terjaga. (Pusat Edukasi Antikorupsi)
Dengan kata lain, korupsi bukan penyakit yang hanya hidup di satu kantor atau satu daerah. Ia menunjukkan persoalan tata kelola yang lebih luas.
Lalu, apa yang membuatnya sulit diberantas?
Pengamat Kebijakan Publik The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono, pada 15 Juli 2026 menilai pencegahan korupsi dalam pilkada tidak cukup dilakukan dengan mengubah mekanisme pemilihan. Yang diperlukan adalah penguatan tata kelola, pengawasan, dan reformasi sistem politik. Ia juga menyoroti tingginya biaya politik sebagai salah satu tantangan.
Pandangan serupa disampaikan pengamat Indonesia Political Review Iwan Setiawan. Pada 15 Maret 2026, ia menyoroti tiga persoalan: kaderisasi politik, rekrutmen calon kepala daerah, dan mahalnya biaya politik. Menurutnya, ketika kapasitas dan integritas kalah oleh popularitas serta kemampuan finansial, kualitas orang yang masuk ke dalam kekuasaan juga menjadi persoalan.
Di sinilah kita menemukan lingkaran masalah.
Politik membutuhkan biaya besar. Biaya besar membutuhkan sumber dana. Ketika sumber dana berasal dari pihak yang kemudian mengharapkan keuntungan atau akses, hubungan antara pemilik modal dan penguasa dapat berubah menjadi hubungan transaksional. Setelah berkuasa, proyek, perizinan, pengadaan, jabatan, atau kebijakan dapat menjadi ruang untuk membalas kepentingan tersebut.
Maka, mengatakan bahwa “korupsi terjadi karena pejabatnya rakus” memang tidak sepenuhnya salah, tetapi penjelasan tersebut terlalu dangkal. Dalam pandangan Islam, korupsi tidak hanya persoalan moral individu, tetapi juga berkaitan dengan paradigma yang mendasari penyelenggaraan politik dan pemerintahan. Ketika agama dipisahkan dari kehidupan bernegara, pengaturan hukum dan politik cenderung bertumpu pada aturan yang dibuat manusia serta kepentingan yang menyertainya. Dalam kondisi demikian, sistem yang semakin kompleks dan ketat belum tentu mampu menghilangkan korupsi apabila orientasi terhadap kekuasaan dan kepentingan duniawi tetap menjadi pertimbangan utama.
Islam memandang manusia bukan hanya sebagai makhluk politik dan ekonomi, tetapi sebagai hamba Allah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, pengawasan dari manusia harus berjalan bersama pengawasan dalam diri melalui ketakwaan.
Solusi Islam: Tidak Cukup Menangkap, Harus Menutup Sumber Masalah
Islam tidak menawarkan solusi dengan sekadar mengganti pejabat yang tersandung kasus. Jika akar persoalan tetap dibiarkan, orang baru dapat mengulangi kesalahan yang sama.
Pertama, kekuasaan harus dipandang sebagai amanah. Al-Qur'an memerintahkan agar amanah diberikan kepada yang berhak dan setiap keputusan dilakukan dengan adil (QS. An-Nisa: 58). Artinya, jabatan tidak boleh menjadi jalan memperkaya diri atau kelompok.
Kedua, pejabat harus dibentuk dengan ketakwaan sekaligus kompetensi. Ketakwaan menjadi rem ketika tidak ada orang lain yang melihat, sedangkan kompetensi memastikan seseorang mampu mengelola urusan rakyat dengan benar.
Ketiga, Islam memiliki konsep pengawasan terhadap penguasa. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, kekayaan pejabat mendapat perhatian dan dilakukan pemeriksaan terhadap harta yang dimiliki pejabat. Tujuannya sederhana: mencegah jabatan berubah menjadi pintu memperkaya diri.
Keempat, negara harus memutus hubungan antara kekuasaan dan kepentingan pribadi. Harta negara bukan milik pejabat. Proyek negara bukan hadiah bagi pendukung politik. Jabatan bukan alat membalas jasa.
Kelima, orang yang terbukti menyalahgunakan amanah harus mendapatkan sanksi tegas dan adil. Hukum tidak boleh tunduk kepada kekayaan, jabatan, kedekatan, ataupun kekuatan politik.
Contoh penting dapat dilihat pada masa Umar bin Abdul Aziz. Ia dikenal melakukan reformasi pemerintahan, mengembalikan harta yang dianggap tidak semestinya dikuasai pejabat, dan menempatkan keadilan serta amanah sebagai prinsip pemerintahan. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi dalam Islam tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari pembangunan pemerintahan yang tunduk pada hukum Allah.
Jadi, solusi Islam bukan sekadar “perbanyak hukuman koruptor.” Hukuman memang penting, tetapi pencegahan harus dimulai jauh sebelumnya: dari pendidikan iman, pemilihan pemimpin yang amanah, sistem pengelolaan harta negara, pengawasan kekayaan pejabat, transparansi, hingga mekanisme peradilan yang tegas.
Sebab kalau hanya pelakunya yang diganti, tetapi celahnya tetap ada, kepentingannya tetap sama, dan sistemnya tetap membuka ruang transaksi, korupsi hanya akan berganti wajah.
Kasus di Maluku Utara seharusnya menjadi cermin. Jangan sampai masyarakat hanya marah ketika miliaran rupiah sudah hilang. Yang harus dipertanyakan adalah mengapa sistem mampu membiarkan potensi penyimpangan tumbuh sebelum akhirnya terbongkar?
Rakyat membutuhkan lebih dari sekadar pejabat yang takut kepada KPK, polisi, atau jaksa. Rakyat membutuhkan pemimpin yang takut kepada Allah ketika tidak ada satu pun manusia yang melihat, sekaligus sistem yang membuat pengkhianatan terhadap amanah sulit dilakukan.
Karena itu, korupsi memang tidak sekadar soal oknum. Ia adalah persoalan moral, politik, ekonomi, pengawasan, dan sistem kehidupan. Islam tidak hanya menawarkan hukuman setelah kejahatan terjadi, tetapi berusaha membangun sistem yang mencegah kejahatan sejak dari akarnya.
Wallahu'alam.

Komentar