Kejati Tetapkan Eks Kadis Perindag Malut dan PPK Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pasar Murah

IMG 20261005 WA0042
Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy, saat menyampaikan keterangan penetapan tersangka.

Ternate, malutpost.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pasar murah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut tahun 2021-2023.

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp2,6 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YWH alias Yudhitia, selaku mantan Kepala Disperindag Provinsi Maluku Utara periode 2020-2026, dan MHAJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disperindag Malut tahun 2021-2023.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy, Senin (5/10/2026).

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berdasarkan kecukupan alat bukti telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang habis pakai pada Disperindag,” ujar Matheos.

Dia menjelaskan, alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan antara lain keterangan dari 45 saksi, keterangan ahli yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, barang bukti, serta surat berupa hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat tahun 2021 sampai 2023 pada Disperindag, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp2.602.824.429 atau sekitar Rp2,6 miliar,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Matheos mengatakan hal tersebut akan bergantung pada fakta-fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik segera menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dengan status sebagai tersangka. Rencananya akan dipanggil secepatnya,” jelasnya.

Matheos menyebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, primair.

“Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...