Respons Wakil Gubernur Maluku Utara Terkait RUU Daerah Kepulauan

Ternate, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai landasan untuk menjawab ketimpangan pembangunan di wilayah kepulauan.
Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan Tim Kerja DPD RI terkait pembahasan RUU Daerah Kepulauan di Ternate, Rabu (30/9/2026).
Sarbin menyebut RUU Daerah Kepulauan bukan isu baru bagi Maluku Utara. Menurutnya, perjuangan tersebut telah disuarakan sejak bertahun-tahun lalu, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian pengesahan.
“Sejak 2007 sudah disuarakan, 2015 masuk pembahasan tapi kandas. Kalau ditanya apakah RUU ini perlu, Maluku Utara jawab sangat perlu,” tegas Sarbin.
Ia mengatakan kondisi geografis Maluku Utara menjadi alasan kuat mengapa regulasi khusus bagi daerah kepulauan sangat dibutuhkan.
Maluku Utara memiliki delapan kabupaten yang karakter wilayahnya didominasi kepulauan. Kondisi tersebut membuat konektivitas antardaerah menjadi tantangan tersendiri, terutama dari sisi waktu tempuh dan biaya transportasi.
Sarbin menggambarkan, perjalanan laut dari Ternate menuju Sofifi yang secara geografis relatif dekat tetap membutuhkan biaya sekitar Rp150 ribu dengan waktu tempuh sekitar 10 menit menggunakan moda penyeberangan tertentu.
Sementara itu, perjalanan menuju Kepulauan Sula dapat memakan waktu hingga satu hari satu malam. Sedangkan menuju Morotai, masyarakat harus menempuh perjalanan laut sekitar delapan jam, termasuk pelayaran pada malam hari.
“Konektivitas laut adalah kunci kemajuan Maluku Utara. Ekonomi kita tertinggi nasional, tapi belum merata,” ujarnya.
Menurut Sarbin, tingginya pertumbuhan ekonomi Maluku Utara belum otomatis membuat seluruh wilayah dan masyarakat menikmati manfaat pembangunan secara merata. Faktor geografis dan mahalnya biaya konektivitas menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam kebijakan nasional.
Pemprov Maluku Utara berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak berhenti pada agenda legislasi, tetapi menghasilkan regulasi yang mampu memberikan afirmasi terhadap daerah dengan karakter kepulauan.
RUU tersebut dinilai penting untuk memperkuat dukungan terhadap pembangunan konektivitas, pelayanan publik, serta pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan.
Kunjungan kerja Pansus DPR RI dan Tim Kerja DPD RI ke Maluku Utara menjadi bagian dari penyerapan aspirasi daerah dalam mematangkan substansi RUU Daerah Kepulauan. (nar)

Komentar