RUU Daerah Kepulauan Masuk Fase Akhir, Pansus DPR RI Serap Aspirasi dari Maluku Utara

Ternate, malutpost.com -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki fase akhir. Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama Tim Kerja (Timja) DPD RI kini tengah mematangkan substansi rancangan regulasi tersebut dengan menyerap aspirasi dari sejumlah daerah kepulauan, termasuk Maluku Utara.
Penyerapaan aspirasi Pansus DPR RI dan Timja DPD RI bersama pemangku kepentingan di Maluku Utara berlangsung di Royal Ternate, Rabu (30/9/2026).
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPR RI fraksi PKB yang juga Sekretaris Pansus RUU Daerah Kepulauan, Jaelani, saat kunjungan kerja (Kunker) Pansus DPR RI bersama Tim Kerja (Timja) DPD RI terkait RUU Daerah Kepulauan di Provinsi Maluku Utara.
Menurutnya, sudah ada delapan fraksi di DPR RI telah menyetujui agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan dilanjutkan. Seluruh fraksi tersebut juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kini sedang dalam proses harmonisasi.
“Secara prinsip kunjungan Pansus RUU Kepulauan di Maluku Utara ini sudah masuk fase akhir di masa sidang ini,” kata Jaelani kepada wartawan di Kota Ternate, Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan, sebelum turun ke Maluku Utara, Pansus telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan hampir seluruh kementerian terkait.
Tahapan selanjutnya, kata Jaelani, adalah menyelesaikan harmonisasi DIM dari DPR RI. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan dengan DIM pemerintah bersama Kementerian Dalam Negeri.
“Delapan fraksi sudah menyetujui untuk dilanjutkan dibahas. Delapan fraksi juga sudah menyetor DIM, Daftar Inventarisasi Masalah dari DPR, dan sedang dilakukan harmonisasi,” jelas dia.
Jaelani menyebut pembahasan DIM pemerintah bersama Kementerian Dalam Negeri dijadwalkan berlangsung pada 6 Oktober 2026, setelah proses harmonisasi DIM DPR RI rampung.
Meski pembahasan telah memasuki tahapan teknis legislasi, kunjungan ke Maluku Utara tetap dinilai penting. Pansus ingin memastikan substansi RUU benar-benar mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan daerah kepulauan.
“Prosesnya sudah sampai di situ. Tetapi kehadiran kita di Maluku Utara ini lebih ingin banyak mendengar,” ujarnya.
Maluku Utara kata dia, merupakan salah satu daerah kepulauan yang memiliki karakteristik khusus, terutama karena memiliki potensi kelautan dan kekayaan alam yang besar, sekaligus aktivitas industri ekstraktif yang berkembang. Karena itu, berbagai masukan dari pemerintah daerah, DPRD, akademisi, pelaku usaha maupun pemangku kepentingan lainnya di Maluku Utara dinilai penting untuk memperkaya substansi RUU tersebut.
“Maluku Utara ini adalah salah satu daerah yang termasuk kategorisasi daerah kepulauan dengan potensi laut yang sangat kaya, kekayaan alam, industri ekstraktif juga jalan. Sehingga kami butuh masukan kira-kira poin-poin tambahan yang mesti kita masukkan melengkapi khazanah di RUU Daerah Kepulauan,” ujarnya.
Jaelani berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan kali ini tidak kembali mengalami kebuntuan seperti pada periode sebelumnya.
“Mandek itu kan karena tidak ketemu antara pemerintah dengan DPR atau DPD. Sekarang kita berharap pemerintah sudah satu frekuensi. DPD juga mengawal terus, DPR juga mengawal. Ini sudah ketemu, di fraksi-fraksi juga sudah ketemu,” katanya.
Ia menegaskan, adanya kesamaan pandangan antarlembaga menjadi modal penting untuk mendorong penyelesaian pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
Pansus DPR RI bersama Timja DPD RI menargetkan seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga RUU Daerah Kepulauan dapat disahkan menjadi undang-undang pada 2026.
Bagi Maluku Utara, regulasi tersebut dinilai strategis karena karakter wilayah yang didominasi pulau-pulau serta memiliki potensi kelautan, perikanan, pariwisata, dan sumber daya alam yang besar. Aspirasi daerah diharapkan dapat terakomodasi dalam substansi akhir RUU sebelum masuk ke tahap pengesahan. (nar)

Komentar