Laka Maut di Perlintasan PT ANI, Polres Haltim Bungkam Soal Aspek Keselamatan Perusahaan

Maba, malutpost.com – Penanganan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan JM alias Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, Kecamatan Maba Tengah, di kawasan operasional PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) hingga kini belum menyentuh dugaan kelalaian dari sisi perusahaan.
Sampai sejauh ini Polres Halmahera Timur belum memberikan penjelasan terkait kemungkinan adanya kelalaian, maupun persoalan keselamatan dalam penggunaan jalan umum yang juga dimanfaatkan sebagai jalur operasional atau hauling PT ANI.
Padahal jalur tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan, tetapi menjadi akses yang dilalui masyarakat umum setiap harinya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengamanan dan pengaturan lalu lintas di titik pertemuan, antara aktivitas kendaraan tambang dengan pengguna jalan umum.
Apalagi, aktivitas kendaraan berat di jalur hauling memiliki karakteristik dan risiko berbeda dibanding kendaraan masyarakat. Karena itu, pengaturan akses, rambu-rambu lalu lintas, petugas pengamanan, hingga prosedur keselamatan menjadi bagian penting yang perlu dipastikan ketika jalur operasional perusahaan bersinggungan dengan jalan yang digunakan masyarakat.
Namun, sampai saat ini belum ada penjelasan dari Polres Haltim apakah aspek tersebut turut menjadi bagian dari pendalaman dalam penyelidikan kecelakaan atau tidak. Yang disampaikan hanya soal masalah lalu lintas saja.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Rona Buha Tua Tambunan saat dikonfirmasi malutpost.com mengenai kemungkinan pihak kepolisian mendalami dugaan kelalaian perusahaan, termasuk penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling, namun belum memberikan tanggapan dan masih memilih bungkam.
Sikap serupa juga ditunjukkan Kasat Reskrim Polres Haltim AKP Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu. Konfirmasi mengenai sejauh mana penyelidikan terhadap aspek keselamatan perusahaan dalam kecelakaan tersebut juga belum mendapat respon.
Padahal, kecelakaan yang menewaskan warga sipil tersebut melibatkan kendaraan operasional perusahaan. Sehingga selain memastikan unsur pidana lalu lintas maupun kronologi kecelakaan, aspek keselamatan dalam aktivitas operasional perusahaan menjadi hal yang patut dijelaskan kepada publik.
Sebagaimana diketahui, peristiwa nahas itu melibatkan sepeda motor Kawasaki merah bernomor polisi DG 6379 X dengan dump truck DT R10 Howo 380 tanpa nomor polisi. Dump truck tersebut diketahui milik PT Pesona Indo Makmur (PIM), yang merupakan mitra atau kontraktor eksklusif PT ANI.
Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIT itu, tepat di perempatan jalan raya kawasan operasi PT ANI di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba. JM alias Jumanta mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian. (cr-05)

Komentar