Kecelakaan Maut di Jalur Hauling PT ANI, Pengawasan Kendaraan Tambang Dipertanyakan

IMG 20260928 WA0022
Proses evakuasi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan jalan raya Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, Minggu (27/9/2026). Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor dan dump truck milik PT Pesona Indo Makmur (PIM), mitra PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), dan mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Maba, malutpost.com – Aktivitas operasional PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) bersama mitra kontraktor eksklusifnya di Kecamatan Kota Maba kembali menjadi sorotan. Penggunaan jalan umum sebagai jalur operasional dan hauling perusahaan dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama aspek keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan ruas jalan tersebut.

Sorotan itu mencuat setelah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan dump truck milik PT Pesona Indo Makmur (PIM), salah satu mitra atau kontraktor eksklusif PT ANI, di perempatan jalan raya kawasan operasi perusahaan tambang, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Minggu (27/9/2026).

Kecelakaan yang terjadi menjelang subuh tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor berinisial JM alias Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, Kecamatan Maba Tengah, meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka berat.

Informasi yang dihimpun, insiden itu melibatkan sepeda motor Kawasaki warna merah bernomor polisi DG 6379 X dengan satu unit dump truck DT R10 Howo 380 tanpa nomor polisi milik PT PIM. Kemudian pengemudi dump truck tersebut juga seorang karyawan PT PIM berinisial AH, warga Desa Subaim, Kecamatan Wasile, yang saat kejadian sedang menjalankan aktivitas pekerjaannya.

Peristiwa tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengamanan dan pengaturan lalu lintas kendaraan operasional perusahaan ketika melintasi jalan umum yang juga menjadi akses masyarakat.

Sebagai perusahaan yang menjalankan aktivitas pertambangan dengan memanfaatkan jalan umum sebagai jalur operasional, aspek keselamatan pengguna jalan menjadi hal yang tidak dapat diabaikan. Pengaturan lalu lintas, keberadaan petugas pengamanan hingga kepastian waktu operasional kendaraan berat menjadi bagian penting untuk memastikan aktivitas perusahaan tidak membahayakan masyarakat.

Job Mepping Kepala Teknik Tambang (KTT) PT ANI, Muhammad Rikal, saat dikonfirmasi membenarkan, dump truck yang terlibat kecelakaan merupakan kendaraan operasional milik PT PIM. Ia juga membenarkan pengemudi kendaraan tersebut merupakan karyawan PT PIM yang menjadi mitra PT ANI.

"Iya, sopir truk itu salah satu karyawan PT PIM, mitra dari PT Adhita. Truk yang digunakan juga merupakan kendaraan operasional milik PT PIM," katanya.

Ia mengatakan, setiap kendaraan operasional perusahaan yang melintasi jalan umum pada prinsipnya mendapat pengamanan dari petugas lalu lintas perusahaan. Namun, terkait kecelakaan yang terjadi menjelang subuh, pihak perusahaan masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah petugas pengamanan lalu lintas berada di lokasi saat kejadian.

"Ketika kendaraan perusahaan melintasi jalan umum ada petugas yang berjaga mengamankan lalu lintas. Tapi kejadiannya di waktu subuh, jadi belum dapat dipastikan apakah petugas sedang berjaga atau ketiduran. Karena itu, saat ini masih dalam proses investigasi, baik dari pihak perusahaan maupun kepolisian untuk memastikan kelalaian tersebut," ujarnya.

Rikal menegaskan, pihaknya belum dapat menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab maupun kemungkinan adanya kelalaian dalam insiden tersebut. Seluruh informasi masih harus menunggu hasil investigasi dari perusahaan maupun pihak kepolisian.

"Saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena sementara masih dalam proses investigasi. Nanti semua proses investigasi selesai baru diberikan penjelasan," tandasnya. (cr-05)

Komentar

Loading...