Polda Malut Amankan Lima Tersangka Insiden Sibenpopo, Tiga Masih Dicari

IMG 20260924 WA0039
Para tersangka saat diamankan ke Polda Malut. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com - Polda Maluku Utara (Malut) menangkap lima dari delapan tersangka kasus dugaan penyerangan, penganiayaan, pembakaran rumah warga dan pengerusakan fasilitas umum dalam konflik Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, yang terjadi pada 3 April 2026 lalu. Dalam insiden tersebut, satu warga bernama Silas Jiko meninggal dunia.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SJ, KK, MRK, ATJ dan FU. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni RT, JS dan FOM, masih dalam pencarian.

Kedelapan tersangka diketahui merupakan warga Desa Banemo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait insiden penyerangan di Desa Sibenpopo tersebut.

Lima tersangka diamankan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Malut, Kamis (24/9/2026), sekitar pukul 06.00 WIT.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan keterlibatan para tersangka dalam aksi penyerangan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia, serta kerusakan sejumlah bangunan dan fasilitas umum.

“Penyerangan di Sibenpopo terdapat 85 rumah rusak, satu pos kamling, satu gereja dan satu pos polisi rusak atau terbakar, serta satu korban meninggal dunia, yakni Pak Silas,” kata I Gede dalam konferensi pers didampingi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman, Wakapolda Brigjen Pol Slamet Hariyadi dan sejumlah pejabat utama Polda Malut, Kamis (24/9/2026).

Menurut I Gede, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan serta tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Semua rangkaian kejadian dilakukan oleh penyidik, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan 15 orang saksi yang melihat langsung kejadian,” ujarnya.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu di antaranya tujuh batu yang terdapat bercak darah, satu tombak, satu sarung parang, satu ikat kepala berwarna merah, satu flashdisk berisi rekaman video, serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan para tersangka.

I Gede mengatakan, berdasarkan alat bukti dan petunjuk yang diperoleh dalam proses penyidikan, penyidik kemudian menetapkan delapan warga tersebut sebagai tersangka.

“Delapan warga ditetapkan tersangka ini sudah jelas terbukti melakukan penganiayaan hingga korban Silas meninggal dunia sebagaimana Laporan Polisi (LP) B.6 tanggal 3 April 2026,” tandasnya.

Di sisi lain, Polda Malut juga mengamankan empat warga yang diduga menghalangi proses penangkapan para tersangka di Desa Banemo.

“Empat orang diduga menghalangi proses penegakan hukum operasi delapan tersangka. Makanya saat ini diamankan ke Polres Halmahera Tengah untuk diperiksa, guna menentukan proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

I Gede menegaskan, dugaan pembunuhan terhadap korban AD alias Ali dan korban Silas merupakan perkara yang berbeda. Kedua perkara tersebut, kata dia, ditangani secara terpisah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (one)

Komentar

Loading...