Bantuan Kapal Dievaluasi, Wagub Sarbin Ubah Total Skema Bantuan Nelayan 2026

IMG 20260923 WA0002
Wakil Gubernur Sarbin Sehe didampingi Kabid Perikanan Tangkap DKP Malut, Fauji Momole di Desa Panambuang, Halmahera Selatan.

Halsel, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mulai merombak pola penyaluran bantuan bagi nelayan di tahun 2026 ini.

Wakil Gubernur (Wagub) Sarbin Sehe mengatakan, evaluasi terhadap program bantuan sebelumnya menjadi dasar Pemprov Malut untuk mengubah skema bantuan mulai tahun 2026.

Wagub Sarbin menegaskan, bahwa bantuan bodi kapal gratis ukuran 1 GT hingga 3 GT tidak lagi diberikan. Kebijakan tersebut digeser ke pola bantuan mesin kapal yang dipadukan dengan akses pembiayaan bagi kelompok nelayan.

Sarbin mengungkapkan, evaluasi Pemprov Malut menemukan adanya persoalan dalam penyaluran bantuan gratis. Di antaranya bantuan yang tidak tepat sasaran hingga praktik jual-beli bantuan setelah diterima oleh penerima.

“Banyak bantuan yang akhirnya diperjualbelikan. Karena itu, tahun 2026 tidak ada lagi bodi gratis,” kata Sarbin, pada Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, melalui skema baru tersebut, Pemprov Malut akan menyiapkan bantuan mesin kapal dengan target alokasi hingga 1.000 unit mesin berkapasitas 15 PK dan 20 PK.

“Mesin kita bantu, sedangkan bodinya disiapkan oleh kelompok nelayan sendiri melalui pinjaman KUR,” jelasnya.

Skema ini, kata Sarbin, dirancang agar bantuan pemerintah tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi dapat mendorong kelompok nelayan memiliki tanggung jawab dan kemandirian dalam mengembangkan usaha. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov Malut menggandeng pihak perbankan dan Bank Indonesia guna membuka akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi kelompok nelayan yang telah diverifikasi dan dinyatakan aktif.

Sarbin menyebut, penyaluran bantuan mesin melalui pola yang lebih selektif tersebut telah berjalan. Hingga saat ini, sebanyak 402 unit mesin telah disalurkan kepada kelompok nelayan yang dinilai memenuhi kriteria.

Ia menegaskan, perubahan skema bantuan bukan berarti pemerintah mengurangi perhatian terhadap nelayan. Sebaliknya, kata Sarbin, kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima nelayan yang membutuhkan sekaligus memiliki aktivitas usaha yang jelas.

Selain sektor kelautan dan perikanan, Sarbin juga mendorong pembenahan tata kelola bantuan pemerintah di sektor pertanian.

Menurutnya, pola bantuan yang terus-menerus diberikan tanpa diikuti penguatan kapasitas ekonomi masyarakat berpotensi menciptakan ketergantungan terhadap anggaran pemerintah.

Karena itu, Pemprov Malut mendorong pola bantuan yang dapat menjadi stimulus usaha, sehingga masyarakat secara bertahap mampu mengembangkan usaha secara mandiri dan tidak sepenuhnya bergantung pada APBD. (nar) 

Komentar

Loading...