Badko HMI Soroti Penjualan 90 Ribu Ton Ore Nikel, Polda Malut Diminta Buka Data

Ternate, malutpost.com – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Maluku Utara (Malut), Akbar Lakoda, menyoroti kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Perkara tersebut masih menyisakan pertanyaan publik, terutama terkait status material, dasar hukum penjualan, pengelolaan hasil penjualan, serta transparansi proses penegakan hukum.
Menurut Akbar, masalah tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan perdagangan komoditas, tetapi juga harus ditempatkan dalam kerangka kedaulatan sumber daya alam, kepastian hukum, penerimaan negara, serta hak masyarakat di daerah penghasil atas kekayaan alamnya.
“Selama kita ikuti kasus tersebut, sudah jelas Polda Maluku Utara menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan serta masih melengkapi proses penyelidikan. Saat itu, persoalan yang diselidiki berkaitan dengan dugaan penjualan ore yang disebut telah berstatus sebagai aset negara setelah proses penyitaan,” kata Akbar.
Namun perkembangan berikutnya justru menimbulkan pertanyaan baru. Pada Agustus 2026, Polda Maluku Utara menyatakan hasil gelar perkara belum menemukan unsur tindak pidana. Meski demikian, proses penyelidikan belum sepenuhnya ditutup karena penyidik masih mencari kemungkinan adanya bukti baru.
“Status seperti ini tidak boleh membuat perkara kehilangan kepastian informasi kepada publik. Kami tidak hendak mendahului proses hukum. Kami juga tidak menyatakan PT WKM telah melakukan tindak pidana."
Namun kata Akbar, jika benar perkara tersebut masih dalam tahap pencarian bukti baru, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai status hukum 90 ribu metrik ton ore tersebut.
“Apakah material tersebut benar merupakan barang yang sebelumnya telah disita dan berstatus sebagai aset negara? Apa dasar hukum pengalihan atau penjualan material tersebut? Siapa yang memberikan kewenangan untuk melakukan penjualan? Kepada siapa ore tersebut dijual? Berapa nilai transaksi sebenarnya? Berapa hasil penjualan yang masuk ke kas negara atau kas daerah? Bagaimana mekanisme penentuan harga dan pembeli?” ujarnya.
Selain itu, Akbar mempertanyakan ke mana ore nikel tersebut dikirim, kapal yang mengangkut material, serta kelengkapan dokumen pengangkutan dan perdagangan.
“Apakah terdapat dokumen pengangkutan dan perdagangan yang lengkap? Mengapa sampai saat ini proses penanganannya masih menyisakan pertanyaan publik?” katanya.
Untuk itu, Polda Malut diminta memperjelas perkara tersebut secara terbuka. Permintaan itu bukan untuk mencampuri kewenangan penyidik, melainkan karena perkara tersebut menyangkut sumber daya alam (SDA) dan material yang disebut pernah berstatus sebagai aset negara.
“Polda Maluku Utara memang memiliki kewenangan menentukan arah penyelidikan berdasarkan alat bukti. Namun, tidak ditemukannya unsur pidana dalam suatu tahap penyelidikan bukan berarti seluruh pertanyaan publik otomatis selesai. Apalagi Polda sendiri menyatakan penyelidikan masih terbuka dan penyidik masih mencari bukti baru,” tegasnya.
Selain kasus 90 ribu metrik ton ore nikel, Badko HMI juga menyoroti dugaan ekspor ilegal ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok yang terungkap melalui perbedaan data perdagangan Indonesia dan Tiongkok pada periode 2020-2022.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan ekspor ore nikel ke Tiongkok sekitar 5,3 juta ton pada periode Januari 2020 hingga Juni 2022 berdasarkan data Bea Cukai Tiongkok.
“Data itu menjadi persoalan serius karena pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan penghentian ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 sebagai bagian dari agenda hilirisasi dan peningkatan nilai tambah mineral,” katanya.
“KPK juga menyebut bahwa ore tersebut diduga berasal dari sejumlah wilayah penghasil nikel, termasuk Sulawesi dan Maluku Utara. Namun, hingga saat ini tidak tepat untuk menyatakan bahwa seluruh 5,3 juta ton tersebut berasal dari Maluku Utara,” sambungnya.
Akbar menegaskan, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum, termasuk memperjelas volume ore yang berasal dari Maluku Utara, kapal yang mengangkut, hingga pihak yang menjadi penerima akhir.
“Badko HMI Maluku Utara mendesak agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perbedaan angka statistik antara Indonesia dan Tiongkok. Perbedaan data perdagangan harus ditelusuri sampai pada rantai fisik komoditas, mulai dari tambang, pelabuhan, kapal, dokumen muatan, eksportir hingga penerima di negara tujuan,” tandasnya. (one)

Komentar