Ribuan Rumpon di Laut Maluku Utara Disorot, DKP Buka Gerai Perizinan

IMG 20260913 WA0015
Plt Kepala DKP Maluku Utara, Kadri Laetje.

Sofifi, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengambil langkah tegas untuk menata keberadaan ribuan rumpon yang tersebar di perairan Maluku Utara.

DKP Malut membuka gerai perizinan rumpon dengan didampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses identifikasi, klasifikasi, inventarisasi kepemilikan, penempatan hingga legalitas rumpon yang berada di sejumlah wilayah perairan strategis Maluku Utara.

Plt Kepala DKP Malut, Kadri Laetje, mengatakan keberadaan gerai perizinan tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh pemilik rumpon untuk datang dan melaporkan keberadaan serta kepemilikan rumponnya.

Baik pemilik yang berprofesi sebagai nelayan maupun bukan nelayan diminta mengikuti proses pendataan dan pengurusan legalitas.

“Dengan gerai perizinan dibuka, diharapkan pemilik rumpon, baik yang berprofesi nelayan maupun bukan nelayan, dapat hadir. Dari situ usaha rumpon dapat kita klasifikasikan, inventarisasi kepemilikan dan penempatannya,” kata Kadri, Minggu (13/9/2026).

Menurut Kadri, langkah tersebut menjadi penting karena sebaran rumpon di wilayah perairan Maluku Utara, baik di bawah 12 mil maupun di atas 12 mil, sudah cukup padat, khususnya pada WPPNRI 714, 715 dan 716.

“Hal ini dilakukan mengingat tebaran rumpon di bawah 12 mil dan di atas 12 mil sangat padat di WPP 714, 715 dan 716,” ujarnya.

Melalui pendataan tersebut, DKP Malut nantinya dapat menghitung dan menarik kesimpulan terkait daya dukung perairan 0–12 mil dengan jumlah armada maupun rumpon yang berada di dalamnya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mengetahui siapa saja pemilik rumpon yang beroperasi di perairan Maluku Utara.

DKP akan mengidentifikasi apakah rumpon tersebut dimiliki nelayan dan pelaku usaha lokal Maluku Utara atau terdapat pelaku usaha dari luar daerah yang memasang rumpon tanpa legalitas.

“Kemudian kita akan dapat mengidentifikasi pemilik rumpon, apakah dari nelayan dan pelaku usaha lokal Maluku Utara atau pelaku usaha ilegal rumpon dari luar daerah,” tegas Kadri.

Lanjut Kadri, keberadaan rumpon yang tidak tertata dapat menimbulkan risiko terhadap aktivitas lain di laut.

Sebab, ruang laut bukan hanya digunakan untuk aktivitas perikanan. Pada permukaan, kolom perairan hingga dasar laut terdapat berbagai aktivitas lain yang membutuhkan ruang dan jalur yang aman.

“Ini berisiko karena ruang laut, mulai dari permukaan perairan, kolom perairan dan dasar perairan terdapat aktivitas lainnya yang bukan saja kegiatan perikanan dan berisiko tinggi,” jelasnya.

Karena itu, DKP Malut tidak ingin pemasangan rumpon dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan tata ruang dan ketentuan perizinan.

Pembukaan gerai perizinan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memastikan seluruh rumpon yang beroperasi dapat diketahui status, pemilik dan lokasi penempatannya.

“Sehingga DKP Malut membuka gerai perizinan didampingi Dinas PTSP,” katanya.

Kadri menegaskan, penataan tersebut juga bertujuan mencegah jumlah dan penempatan rumpon yang berlebihan.

Jika tidak dikendalikan, keberadaan rumpon berpotensi menyebabkan tumpang tindih jalur serta penggunaan ruang laut dengan aktivitas lainnya.

“Hal ini penting agar penebaran rumpon tidak berlebihan. Kita khawatir terjadi tumpang tindih jalur dan penggunaan ruang laut,” tegas Kadri.

Ia bilang, bagi pemilik rumpon yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Kadri meminta dokumen tersebut dibawa untuk mendapatkan pendampingan dari pemerintah.

DKP bersama PTSP akan memberikan edukasi mengenai tata cara pengurusan perizinan, termasuk SIPR dan KKPRL, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika sudah ada NIB dapat dibawakan kepada kami. Kami akan mengedukasi tata cara perizinan SIPR dan KKPRL bersama PTSP Provinsi Maluku Utara,” pungkasnya.

Langkah DKP Malut ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah mulai melakukan penataan serius terhadap aktivitas rumpon, dengan mengedepankan pendataan, legalitas, keselamatan dan keteraturan pemanfaatan ruang laut. (nar) 

Komentar

Loading...