Kejari Halteng Usut Dugaan Korupsi Anggaran Covid Tahun 2021, Eks Bupati Ikut Terseret dalam Penerimaan Insentif

Halteng, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana insentif covid-19 dan pengadaan obat-obatan yang melekat di RSUD Halmahera Tengah (Halteng) tahun anggaran 2021.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejari Halteng telah menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada pekan lalu.
"Progres penyidikan saat ini, penyidik telah mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara di Inspektorat Halteng," ujar Kasi Pidsus Kejari Halteng, Imam Abdi Utama, saat diwawancarai di Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Rabu (10/6/2026).
Imam mengaku, ada dugaan terjadi dobel anggaran dalam pengadaan obat-obatan dan pembelajaan obat yang tidak sesuai di masa covid. Kemudian dana insentif diduga tidak tersalurkan kepada tim medis yang berhak menerima, melainkan disalurkan kepada oknum-oknum yang tak mempunyai hak untuk menerima.
"Sesuai Permenkes, insentif yang berhak menerima adalah tenaga medis dan tenaga pendukung medis lainnya. Sementara yang menerima oknum-oknum yang tak punya hak, salah satunya eks Bupati Halteng, Edi Langkara," akunya.
"Dalam penanganan kasus ini, Kepala RSUD Halteng saat diperiksa mengaku pemberian insentif kepada eks bupati dan oknum lainnya karena berpatokan pada surat perintah bupati. Harusnya kan berpatokan pada Permenkes," sambungnya.
Imam juga menyatakan, berdasarkan perhitungan internal penyidik di Kejari telah menemukan kerugian negara sebesar Rp75 juta untuk insentif tenaga medis. Sementara untuk obat-obatan senilai Rp18 juta sekian.
"Honorarium tenaga medis senilai Rp15 juta per bulan, yang dibayarkan satu kali per enam bulan. Kasus ini, jika tidak ada itikad baik untuk pengembalian berarti kita naikan hingga ke Pengadilan," pungkasnya. (one)



Komentar