Kasus Dugaan Persetubuhan di Halmahera Timur: Keluarga Terdakwa Keberatan dengan Penyidik dan Jaksa Gegara BAP

Ternate, malutpost.com --Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) terancam dilaporkan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Hal itu lantaran penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang kini dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan dianggap janggal karena ada perbedaan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga alat bukti.
Menurut keluarga tersangka inisial ORF yang saat ini sebagai terdakwa melalui kuasa hukum, Saiful Bahri Puku menyebutkan, dalam pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik ke JPU tidak dilengkapi dengan alat bukti pendukung, seperti parang dan keris yang disebutkan dalam BAP saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan di Polres Haltim.
Menurutnya, keterangan saksi dalam BAP bertentangan dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan.
"Di dalam BAP keterangan yang kami ambil pada saat sidang itu berubah-ubah. Misalnya yang pertama di Tobelo itu berdasarkan keterangan dari korban itu pada jam 11.30 WIT, di rumah itu di jam 12.00 WIT, namun keterangan dari saksi-saksi korban itu bertentangan dengan keterangan BAP yang dipegang oleh Jaksa," kata Saiful Bahri, Rabu (29/4/2026).
Selain itu, tim kuasa hukum terdakwa juga menilai sebelum berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke JPU, ada kejanggalan pada keterangan saksi yang sebelumnya mengatakan bahwa pelaku sebenarnya tidak melakukan kekerasan, namun saat di persidangan keterangan saksi di BAP tiba-tiba berubah dan menyebutkan pelaku telah melakukan kekerasan terhadap korban.
"Jadi aneh, kenapa semua yang ada di BAP itu tiba-tiba berubah di persidangan, ada sejumlah barang bukti di BAP, tapi di persidangan itu tidak dihadirkan. Ditambah dengan kualitas keterangan saksi yang bertentangan dengan pernyataan klien kami," tutur Saiful Bahri.
"Jadi kami sebagai kuasa hukum mempertanyakan integritas dan profesionalisme penyidik hingga JPU yang menangani perkara ini, jika tidak kami akan melaporkan hal ini ke pihak Jamwas hingga Propam Polda Malut," tandas Saiful Bahri.
Terpisah Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, saat dikonfirmasi menegaskan berkas kasus tersebut sudah lengkap sehingga dilakukan pelimpahan (tahap II) ke JPU.
"Yang pasti, jika ada kejanggalan maka sudah pasti berkas yang diteliti JPU tidak dinyatakan lengkap dan dikembalikan atau P19 ke penyidik untuk dilengkapi," katanya.
Kapolres juga mempersilakan terlapor yang berstatus terdakwa untuk membuat pengaduan di Propam Polda Malut jika meragukan kredibilitas dari tim penyidik.
"Kalau mau buat aduan di Propam, ya silahkan saja, itu hak masing-masing dan kami tidak bisa melarang," tegasnya. (one)


Komentar