Polres Halmahera Timur Selidiki Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT CREI, Upah Tak Sesuai UMP dan Abaikan BPJS

Haltim, malutpost.com — Polres Halmahera Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mulai melakukan penyelidikan terhadap PT China Railway Engineering Indonesia (PT CREI) terkait dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.
Perusahaan yang beroperasi di Desa Mabapura, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur itu diduga tidak membayar upah pekerja sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), serta mengabaikan kewajiban pemberian jaminan sosial dan hak cuti karyawan.
Kasat Reskrim AKP Ray Sobar mewakili Kapolres AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah mengatakan, penyelidikan dilakukan menyusul informasi publik yang dimuat Malut Post.
“Berdasarkan pemberitaan dan informasi yang beredar, saat ini kami mulai melakukan penyelidikan. Dari kronologi yang ada, diduga terdapat unsur pidana di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Menurut Ray, pihak kepolisian akan mengumpulkan data dan keterangan dari pekerja maupun manajemen perusahaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar