Memulangkan Definisi Bencana dan Alarm Untuk Halmahera

Rifai Naser Usman

Oleh: Rifai Naser Usman
(Mahasiswa Elektro Unkhair & Pengurus dJAMAN MALUT

"Bagi saya, alam semesta tidak seseram sifat manusia." - Paula Stokes

Akhir November di Sumatera, telah terjadi peristiwa ekologis. Ini bukan sekadar kejadian geografis, tapi hal yang telah kita konsumsi setiap saat. Praktik-praktik dari cerminan relasi manusia yang rusak akibat ekploitasi. Sudah tak asing, bukan?

Bencana yang menimpa tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Banyak sekali pihak yang berbondong mengusulkan ke istana, agar segera ditetapkan sebagai status bencana nasional.

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Kamis, 29 Januari 2026

Padahal kita tak pernah menelisik dasar dari konotasi bencana alam. Alih-alih mengkampanyekan bencana nasional, kita saja tidak tahu apa itu bencana alam. Cacat definisi seperti ini yang sering kali kita jumpai.

Antara Bencana Alam Atau Sosial?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, klasifikasi bencana terbagi menjadi tiga bagian: bencana alam, bencana non-alam dan bencana sosial.

Jelas bahwa bancana alam ialah bencana yang disebabkan oleh alam. an sich. Sedangkan realitas yang terjadi, adalah peristiwa yang diakibatkan karena ulah tangan manusia yang dekil. Untuk itu bencana yang terjadi di Sumutra adalah bencana karena manusia. Spesifiknya pemerintah.

Itu semua terjadi sebagai konsekuensi dari eksploitasi lingkungan yang kemudian yang terkendali. Alih fungsi hutan ke lahan industri, pertambangan tanpa pengawasan, serta pembangunan di daerah resapan air sudah mengganggu keseimbangan ekosistem.

Alam memang memiliki potensi bencana, tetapi keputusan manusia, maksud saya pemerintah yang sering menjadi pemicu utama berubahnya potensi tersebut menjadi tragedi nyata. Miris.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...