Jangan Salah Tafsir, BKPSDM Kota Ternate Tekankan WFA Bukan Libur!

Ternate, malutpost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mulai menerapkan model kerja secara fleksibel, pekan ini.
Acuannya surat edaran Wali Kota Ternate, nomor 800/84/2025, tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara (ASN) secara fleksibel.
Ada tiga model;
1, Work From Office (WFO) yang berarti bekerja dari kantor, pada hari Senin dan Jumat.
2. Work From Home (WFH), bekerja dari rumah, juga kantor. Shift- nya akan diatur oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Model ini berlaku pada hari Selasa dan Rabu.
3. Work From Anywhere (WFA) yang berarti bekerja dari lokasi lain (selain rumah/kantor). Terkecuali bagi OPD pelayanan dasar. Berlaku pada hari Kamis.
Pegawai yang melaksanakan WFH dan WFA wajib melakukan absensi melalui aplikasi kehadiran mobile (Ekinerja Andalan).
Di samping itu, model kerja secara fleksibel ini tidak berlaku bagi pejabat struktural, mulai dari kepala dinas sampai pada level pejabat setara eselon IV. Artinya, di level pejabat tetap berkantor.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Samin Marsaoly menyampaikan pegawai pemkot jangan salah menafsirkan maksud dari model kerja secara fleksibel, terutama WFA.
"WFA itu bukan libur," tegas Samin di Kantor BKPSMD, Kamis (15/1/2026), sore.
Hal ini disampaikan lantaran banyak pejabat struktural yang tidak masuk kantor, Kamis hari ini, yang mana merupakan pekan pertama diberlakukannya WFA.
"Tadi saya cek di OPD pelayanan, pelayanannya jalan. Hanya saja, di OPD-OPD lain, nampak banyak ketidakhadiran pejabat struktural," ungkap Samin.
Ia menegaskan ini akan menjadi bahan evaluasi di akhir bulan untuk mengukur tercapai atau tidaknya tujuan penerapan model kerja secara fleksibel.
Ada tiga hal pokok yang akan dievaluasi, yakni: pelayanan, kahadiran dan penghematan terhadap sumber daya (air, listrik dan operasional lainnya).



Komentar