Diperiksa, Empat Kepala OPD Pemprov Maluku Utara Nonaktif

Sofifi, malutpost.com -- Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, menonaktifkan sementara empat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penonaktifan ini dilakukan karena keempat pejabat tersebut sedang menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Zulkifli Bian, mengungkapkan bahwa empat pejabat yang dinonaktifkan masing-masing Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Saifuddin Djuba, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Armin Zakaria, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Maluku Utara Ridwan Saban, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Yudhitia.
"Sementara ini mereka berstatus terperiksa dalam dugaan pelanggaran disiplin," kata Zulkifli kepada wartawan di Sofifi, Senin (5/1/2026).
Zulkifli menjelaskan, tahapan pemeriksaan terhadap keempat pejabat tersebut sebenarnya telah dilalui sejak akhir Desember 2025. Namun, sesuai ketentuan, pejabat yang sedang diperiksa harus dinonaktifkan sementara dari jabatannya sambil diusulkan Pelaksana Harian (Plh).
"Ibu gubernur sudah menandatangani Surat Keputusan penonaktifan mereka," ujarnya.
Menurut Zulkifli, proses pemeriksaan akan berlangsung hingga sekitar 15–20 Januari 2026. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka akan dijatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
"Sanksi berat bisa berupa pemberhentian dari jabatan dan diturunkan menjadi staf. Bisa juga sanksi berat kategori sedang berupa demosi, yakni turun ke level eselon III," jelasnya.
Terkait kadar pelanggaran, Zulkifli mengatakan masih dalam pendalaman oleh tim pemeriksa. Selama masa penonaktifan, keempat jabatan tersebut diisi oleh Plh agar tidak terjadi kekosongan jabatan dan roda pemerintahan tetap berjalan.
Ia menambahkan, penonaktifan baru diberlakukan mulai 5 Januari 2026 karena jika dilakukan pada akhir Desember 2025 dikhawatirkan dapat mengganggu laporan keuangan OPD serta penerapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) akhir tahun.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir. Ia menyatakan bahwa penonaktifan sementara dilakukan agar proses pemeriksaan disiplin dapat berjalan dengan lancar.
"Agar pemeriksaan bisa berjalan, maka mereka dinonaktifkan sementara. Sambil menunggu hasil, kalau hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terbukti, tentu akan dikembalikan ke jabatan semula. Namun jika sesuai unsur pelanggaran, maka akan ada tindakan seperti mutasi atau demosi," kata Samsudin.
Samsudin bilang, penonaktifan ini berkaitan dengan sejumlah temuan serta penilaian kinerja yang berhubungan dengan output pelaksanaan tugas. (nar)




Komentar