Kejati Didesak Tetapkan Aliong Tersangka Kasus Korupsi ISDA Pulau Taliabu

IMG 20260105 WA0040
Kantor Kejati Malut. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara (Malut) M. Bahtiar Husni, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu dengan anggaran senilai Rp17,5 miliar tahun 2023.

Pembangunan ISDA ini dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar yang menjadi temuan BPK sebesar Rp8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM).

‎Selain proyek ISDA, Bahtiar juga menyoroti dua proyek pembangunan jalan di Pulau Taliabu yang diduga bermasalah, yakni proyek jalan Tabona-Peleng senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama, serta proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca lanjutan senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.

‎Menurut Bahtiar, proses penegakan hukum tidak boleh membedakan antara pejabat dan masyarakat biasa. Semua harus punya kedudukan yang sama di mata hukum.

‎"Prinsipnya semua sama di mata hukum. Tidak ada perlakukan khusus hanya karena yang bersangkutan pejabat," tegas Bahtiar, Senin (5/1/2026).

‎Bahtiar menilai, jika seseorang telah dipanggil dua kali secara patut namun tidak kooperatif, maka penyidik segera menerbitkan perintah membawa. Apalagi, keterangan para saksi dalam kasus ini disebut mengarah kepada mantan bupati tersebut.

‎"Kalau saksi-saksi sudah diperiksa dan semuanya mengarah ke dia Aliong, lalu yang bersangkutan tidak kooperatif saat pemanggilan, penyidik harus tegas. Ketika alat bukti sudah cukup, statusnya bisa dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan langsung ditahan," tuturnya.

‎Bahtiar juga mengkritik sikap penyidik jika terlalu menyesuaikan jadwal pemeriksaan dengan waktu pihak yang dipanggil. Karena, hal itu berpotensi melemahkan komitmen penegakan hukum.

‎"Tidak boleh hukum menyesuaikan waktu pejabat. Justru pejabat yang harus patuh pada proses hukum,” pungkasnya.

‎Diketahui, dalam kasus pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu S alias Suprayitno, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun. (one)

Komentar

Loading...