UMP Maluku Utara 2026 Hanya Naik 3 Persen, Ini Hitungan dan Pertimbangannya

Sofifi, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
UMP Provinsi Maluku Utara tahun depan hanya naik 3 persen, dari Rp 3.408.000 tahun ini menjadi Rp 3.510.240.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara, Marwan Polisiri, menegaskan, penetapan UMP tersebut dilakukan melalui proses yang objektif, transparan, dan partisipatif bersama Dewan Pengupahan Provinsi.
Menurut Marwan, kebijakan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kemampuan dunia usaha. Meski pertumbuhan ekonomi Maluku Utara secara agregat tercatat mencapai 5,53 persen, pertumbuhan tersebut masih didominasi oleh sektor pertambangan dan industri pengolahan.
"Sementara sebagian besar kabupaten/kota dan sektor lainnya belum merasakan dampak pertumbuhan secara merata," kata Marwan, Jumat (26/12/2025).
Karena itu, kata Marwan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi sepakat menggunakan formula pertumbuhan ekonomi di luar sektor tambang dan industri pengolahan dengan nilai alpha 0,6, agar kenaikan UMP lebih mencerminkan kondisi riil dan berkeadilan bagi seluruh sektor.
"Penetapan ini dimaksudkan agar UMP tidak memberatkan pelaku usaha, terutama di daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif lebih rendah," ujarnya.
Ia mengungkapkan, data menunjukkan masih banyak kabupaten/kota di Maluku Utara yang rata-rata dan median upah buruhnya berada di bawah UMP. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan upah minimum.
Marwan menegaskan bahwa UMP harus berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, namun tetap menjaga keberlangsungan usaha dan iklim investasi di Maluku Utara.
Terkait sektor pertambangan dan industri pengolahan, ia menyebutkan telah ada pengaturan tersendiri sesuai ketentuan, termasuk mekanisme UMP sektoral dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah dengan karakteristik khusus.
Ia juga mengingatkan bahwa dunia usaha saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kenaikan biaya operasional, kebijakan energi, penerapan pajak minimum global, hingga fluktuasi harga komoditas.
"Jika kenaikan upah terlalu tinggi tanpa mempertimbangkan kemampuan perusahaan, dikhawatirkan berdampak pada efisiensi hingga pengurangan tenaga kerja. Ini tentu tidak kita inginkan," tegasnya.
Marwan menambahkan, UMP 2026 wajib dipatuhi seluruh perusahaan di Maluku Utara. Pemerintah daerah akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif untuk memastikan pelaksanaannya.
Ia juga mengajak pengusaha dan pekerja menjadikan kebijakan UMP sebagai titik temu yang adil, demi melindungi pekerja sekaligus menjaga dunia usaha tetap tumbuh dan berkelanjutan.
Penetapan UMP 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 524/KPTS/MU/2025 tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026, yang ditetapkan di Sofifi pada 23 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Sherly Tjoanda.
Keputusan ini diambil dengan memperhatikan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara pada 22 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan beberapa ketentuan, antara lain:
1. Upah Minimum Provinsi (UMP), Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 ditetapkan kenaikan Upah sebesar 3 persen dari upah sebelumnya Rp 3.408.000atau kenaikannya sebesar Rp 102.240 menjadi Rp.3.510.240.
2. Besaran Upah Minimum Sektoral dan Sub Sektoral Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 ditetapkan kenaikannya dari upah sebelumnya atau upah yang dibayar pengusaha.
3. Ketentuan Upah Minumum sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil dimana Upah pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sekurang-kurangnya dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dan rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen diatas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
4. Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum sebagimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum tersebut kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan selambat-lambatnya 30 hari sejak berlakunya keputusan ini.
5. Baik perusahan yang telah memberikan upah yang lebih tinggi dan ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
6. Pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 626/KPTS/MU/2025 Tanggal 9 Desember 2024 tentang Penetapan Besaran UMP Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (nar)



Komentar