Kontrak PPPK Tahap II dan Paruh Waktu Pemprov Maluku Utara Berlaku Satu Tahun

Sofifi, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa penetapan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II hanya selama satu tahun bukanlah bentuk penyimpangan, melainkan sesuai dengan aturan kepegawaian nasional
Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Kepala BKD Malut, Zulkifli Bian, menyusul munculnya sorotan terkait pemangkasan durasi kontrak yang sebelumnya diharapkan dapat mencapai lima tahun.
"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," kata Zulkifli, Sabtu (13/12/2025).
Ia menegaskan bahwa perjanjian kerja memang mengikat pegawai dalam tenggat waktu tertentu yang dituangkan dalam kontrak antara PPPK dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Zulkifli menjelaskan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2018 dan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 secara tegas mengatur bahwa masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi serta penilaian kinerja.
Ketentuan inilah yang menjadi dasar kontrak PPPK Tahap II dan PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan Pemprov Malut. Kontrak tersebut, kata Zulkifli telah ditandatangani oleh seluruh pegawai dan disahkan oleh Sekretaris Daerah Malut sebagai bentuk kesepakatan bersama.
"Penetapan kontrak oleh PPK (Gubernur) melalui BKD sudah sesuai regulasi dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Zulkifli.
Terkait perubahan durasi dari lima tahun menjadi satu tahun, Zulkifli menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan indikator pelanggaran. BKD wajib melakukan evaluasi kinerja tahunan, yang menjadi dasar untuk memperpanjang atau menghentikan perjanjian kerja PPPK.
Penetapan kontrak satu tahun disesuaikan dengan siklus evaluasi tahunan dan mekanisme penilaian kompetensi sebagaimana diatur dalam manajemen ASN. Dengan pola ini, setiap PPPK dapat dievaluasi secara objektif dan terukur.
Jika kinerja tidak mencapai target dalam satu tahun, instansi memiliki kewenangan mengambil langkah tindak lanjut.
Kontrak satu tahun juga disebut sebagai bagian dari fase awal penerapan serta masa transisi implementasi sistem PPPK. Melalui skema ini, BKD dapat menghimpun data, memetakan kebutuhan jabatan, dan menyesuaikan beban kerja sebelum menetapkan durasi kontrak lebih panjang, termasuk kontrak 3 hingga 5 tahun.
Selain itu, Zulkifli juga menegaskan bahwa faktor fleksibilitas anggaran dan dinamika kebutuhan pegawai di setiap OPD turut menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah dalam menetapkan jangka kontrak.
BKD Malut merujuk pada sejumlah aturan sebagai dasar penetapan kontrak, antara lain yaitu: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PP Nomor 17 Tahun 2020, PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.
"Aturan tersebut menegaskan bahwa kontrak PPPK dapat diperpanjang berdasarkan kinerja, kebutuhan jabatan, kompetensi, serta kemampuan anggaran instansi, dan setiap perpanjangan wajib dilaporkan kepada BKN," jelas Zulkifli.
Sebelumnya sebanyak 648 PPPK yang terdiri dari 551 PPPK Tahap II Formasi 2024 dan 97 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 yang telah menerima SK oleh Pemprov Malut. Mereka pun mempertanyakan alasan kontrak yang hanya ditetapkan selama satu tahun tersebut. (nar)



Komentar