Refleksi Dinamika Pemilu Terkait Politik Uang

Trisno Mais

Oleh: Trisno Mais, S.AP,. MSi
(Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara)

Dinamika perpolitikan di Indonesia nyaris tak melewatkan praktik dugaan politik uang atau politik transaksional. Berdasarkan data yang dirilis detikcom pada, Rabu 24 November 2024, Bawaslu RI menemukan 130 dugaan politik uang.

Dari laporan tersebut, 121 terjadi di masa tenang dan 9 terjadi saat pelaksanaan pemungutan suara. (Bawaslu Tindak Lanjuti 130 Dugaan Politik Uang di Masa Tenang Pilkada)

Dari data tersebut, politik uang bukan lagi barang baru yang tampak setiap kali pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Data tersebut menggambarkan kepada kita bahwa peradaban demokrasi kita memiliki tantangan serius terhadap ancaman politik uang.

Praktik politik transaksional bukan tanpa sebab, ada beberapa variabel yang menyebabkan merebaknya praktik politik transaksional. Di lain sisi, politisi kadung abai mengimplementasikan etika politik, sementara pemilih (warga) berkompromi dengan praktik seperti itu.

Sehingga mereka beranggapan bahwa pemilu maupun pemilihan kepala daerah merupakan kesempatan untuk menghukum para politisi dengan melanggengkan jual beli suara. Sikap keduanya itu tidak bisa dibenarkan, karena sama-sama mencederai proses demokrasi.

Membangun Cultur Politik yang Konstruktif

Budaya politik yang sehat adalah menolak segala bentuk kejahatan demokrasi, termasuk sikap berani menolak politik uang. Membangun budaya politik yang sehat bukan kerja personal, semua elemen harus digerakan. Termasuk bagaimana menyatuhkan cara pandang terhadap politik uang itu sendiri.

Kita harus sepakat bahwa politik uang merupakan kejahatan demokrasi. Oleh sebab itu harus dilawan secara kolektif, serta partai harus mengembalikan fungsinya.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...